(Foto: Istimewa)
Smartcitymakassar.com. --Makassar- Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar, Baso Amiruddin, membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangaan PP 11 Tahun 2017, yang digelar oleh Dinas Kesehatan Kota Makassar, di Hiotel Grand Himawan Makassar, pada Rabu (16/8/2017).
Dalam sambutannya, Baso Amiruddin menjelaskan bahwa permasalahan kepegawaian saat ini sangat kompleks, mulai dari pelayanan administrasi kepegawaian, sampai kualitas koordinasi dalam pelayanan kepegawaian.
"Untuk itulah, dalam memahami tugas dan tanggung jawabnya, setiap PNS harus secara serius menegakkan peraturan, disiplin dan mempunyai komitmen bersama, dalam memahami tupoksinya masing-masing agar dalam menjalankan tugas pokoknya tidak salah langkah," jelasnya.
Di sisi lain, Baso Amiruddin menekankan bahwa etika dan moral setiap PNS adalah pondasi dari PNS yang berkualitas, perilaku birokrasi yang ideal dapat dihasilkan melalui pembentukan etika dan moral PNS.
"Oleh karenanya keberadaan PNS menjadi sangatlah penting, apabila birokrasi mampu mendukung terwujudnya kesejahteraan umum, melalui fungsi dan perannya sebagai pelayan masyarakat," terang Baso Amiruddin.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Makassar, Tasmin, mengatakan bahwa sosialisasi Undang Undang PP RI No. 11 tahun 2017 ini mengenai manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagai turunan dari UU ASN Tahun 2014.
"Melalui sosialisasi, kita memberikan pemahaman kepada peserta pegawai Negeri sipil lingkup Dinas Kesehatan untuk menjalankan tupoksinya mengacu pada PP No 11 Tahun 2017, sebagai pengganti dari aturan kepegawaian sebelumnya yang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," ujar Tasmin.
Kegiatan sosialisasi ini dihadiri antara lain oleh Kepala Puskesmas se-Kota Makassar, Kasubag Tata Usaha, serta Sekretaris BKPSMD Kota Makassar, Basri Rahman.* (Dayat / Iskandar Burhan)