MENUJU PILPRES DAN PILEG 2019

Senin, 16 Oktober 2017

Taat Hukum, Wali Kota Danny Saksi Sidang Buloa








(Foto: istimewa)



Smartcitymakassar.com. --Makassar- Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan 'Danny' Pomanto memberikan keterangan sebagai saksi persidangan kasus dugaan penyewaan lahan negara di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, Senin (16/10/2017).

Kehadiran Wali Kota Danny dalam persidangan yang mendudukkan tiga terdakwa yakni Asisten I Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar Sabri, Jayanti, dan Rusdi sebagai bentuk kepatuhan hukum Wali Kota Danny terhadap proses yang tengah berjalan.

Menurut JPU Irma Ariyanti, Wali Kota Danny, tidak terlibat sedikit pun dalam kasus ini karena dalam persaksiaannya hanya meluruskan disposisi rekomendasi dari PT Pelindo.

”Surat disposisi tersebut kami tak mengambilnya sebagai barang bukti. Tetapi surat disposisi ini dialihkan ke Sekretaris Daerah (Sekda),” sebut Jaksa Irma Ariyanti.

Disposisi yang ditujukan ke Sekda Makassar isinya sangat normatif, sesuai prosedur yang sifatnya normatif, wali kota mendisposisi dengan meminta agar menindaklanjuti permintaan PT Pelindo IV. Di lembar disposisi tertulis, tindak lanjuti sesuai prosedur dan aturan yang ada. Disposisi ini diberikan untuk memenuhi permintaan PT Pelindo agar memungkinkan perusahaan plat merah itu melakukan groundbeaking sesuai tenggat waktu yang ditetapkan.* (Iskandar Burhan)