MENUJU PILPRES DAN PILEG 2019

Rabu, 21 Maret 2018

Pasca Putusan PT TUN, KPU Makassar Tegaskan Pihaknya Sudah Punya Biaya Kasasi Ke MA

Foto: Ilustrasi  

smartcitymakassar.com - Makassar - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar Rahma Saiyed mengatakan, KPU Makassar profesional dalam menjalankan tugas. Termasuk menyikapi hasil putusan sidang sengketa Pilkada Kota Makassar di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar.

“KPU sudah siapkan anggaran sesuai tahapan. Kuasa hukum, sengketa di Panwas, MA, sampai MK,” kata Rahma kepada wartawan, Rabu 21 Maret 2018.

Rahma mengatakan, KPU segera mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) setelah menerima salinan putusan sidang PTTUN. Rahma meyakinkan, KPU sudah pasti akan mengajukan kasasi. Karena KPU punya alasan kuat untuk meyakinkan Mahkamah Agung bawah keputusan yang dikeluarkan KPU Makassar mengenai calon kepala daerah sudah benar.

KPU Makassar, kata Rahmah, juga tidak bisa langsung melaksanakan keputusan PTTUN. “Karena keputusannya belum final dan tidak mengikat,” katanya.

Rahmah menjelaskan ini setelah membaca informasi bahwa DPRD Makassar belum menyiapkan anggaran untuk sengketa Pilwali Kota Makassar. KPU Makassar juga disebut harus mengajukan dulu anggaran sebelum maju ke MA.

“He he,, KPU Makassar itu profesional,” kata Rahmah.

Putusan PTTUN dinilai sejumlah pihak memberikan ruang kepada Munafri Arifuddin-Rachmatika Dewi untuk memenangkan Pilwalkot secara instan. Karena bisa melawan kotak kosong. Tapi mencederai marwah demokrasi dan hak suara rakyat.

Pakar politik dari Universitas Hasanuddin, Prof Aminuddin Ilmar mengatakan skenario kotak kosong sama saja tidak memberikan pilihan kepada masyarakat untuk memilih calon pemimpin yang terbaik.

Menurut pakar tata kelola pemerintahan Ini, demokrasi yang baik memberi setidaknya dua pilihan calon pemimpin kepada masyarakat. Bukan memberikan satu pilihan saja, sehingga mau tak mau masyarakat tidak memiliki pilihan lain.

Ilmar juga menilai keputusan PTTUN tidak dapat diterima akal sehat. Pasalnya, materi gugatan yang diajukan tidak subtansif dengan keputusan pembatalan yang dikeluarkan. (*Iskandar Burhan)