MENUJU PILPRES DAN PILEG 2019

Senin, 30 April 2018

Polda Sulsel Berhasil Ringkus Bandar Narkoba Jaringan Internasional



(Foto: Istimewa)

Smartcitymakassar.com. --Makassar- Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel berhasil meringkus bandar sekaligus pengedar narkotika jenis sabu yang merupakan jaringan internasional di Kota Medan.


Dalam rilisnya, Kapolda Sulsel Irjen Pol Umar Septono menyebutkan, kedua tersangka ini masing-masing berinisial HS, yang sudah lama masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), dan HW.

Menurutnya Kapolda, barang bukti yang berhasil diamankan yakni sabu seberat 5 kilogram yang dibungkus dalam 4 bungkus besar masing-masing berat 1 kg dan pil ekstasi 150 butir.

Irjen Pol Umar Septono membenarkan bahwa HS terbukti telah melarikan diri dari sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada tahun 2015 bersama tiga rekannya dalam kasus kepemilikan 11 kilogram.

"Jadi tiga rekannya sudah ditangkap terlebih dulu, sedangkan HS baru kali ini tertangkap dan nantinya kita akan laporkan ke PN Jakarta Utara," ungkap Irjen Pol Umar Septono kepada media di Mapolda Sulsel, Senin (30/4/2018).

Lebih lanjut Umar Septono menuturkan, berdasarkan keterangan para tersangka, barang haram tersebut berasal dari Cina yang dibawa masuk ke Indonesia melalui Malaysia dan masuk ke Kota Medan dengan menggunakan transportasi udara.

"Keduanya disangkakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pasal 114, dengan hukuman 5-20 tahun, dan pasal 112, dengan hukuman 5-12 tahun", tegasnya.* (Fatahillah Mansur)