MENUJU PILPRES DAN PILEG 2019

Jumat, 27 April 2018

Temukan Miras Sewaktu Razia ke THM, Ini Penjelasan Polres Pelabuhan Makassar


Foto: Fatahillah Mansur   

smartcitymakassar.com - Makassar - Polres Pelabuhan Makassar mengadakan konferensi pers sehubungan dengan ditemukan beberapa minuman keras (miras) berbagai merk saat melakukan razia di beberapa Tempat Hiburan Malam (THM). Jum'at, (27/4/2018).

AKBP Aris Bachtiar menuturkan bahwa seluruh wilayah dilakukan operasi secara massif terhadap miras yang beralkohol. Karena memang ada dibeberapa daerah di Indonesia yang meninggal dunia disebabkan oleh minuman keras yang oplosan.

Lebih lanjut AKBP Aris menjelaskan, bahwa pimpinan Polri juga menegakkan operasi ini adalah untuk Cipta Kondisi (Cipkon) sebelum masuk bulan suci ramadhan, sehingga setelah masuk bulan suci ramadhan masyarakat bisa khusu' dalam beribadah.

"Jadi ini adalah 2 hal yang mendasari mengapa pimpinan Polri menegaskan agar wilayah-wilayah khususnya Polres, sampai Polsek-polsek untuk mengintensifkan operasi terhadap miras", ucapnya saat konferensi pers di aula Polres Pelabuhan Makassar jalan ujung pandang.

Aris Bachtiar juga menambahkan bahwa Polres Pelabuhan dalam menjalankan kegiatan-kegiatan operasi atau razia terhadap miras melibatkan dinas yang terkait dalam hal ini pemerintah kota (pemkot) Dinas Perizinan dan Dinas Perdagangan kota Makassar dalam operasinya dengan melibatkan juga Sat Narkoba dan Sat Shabara Polres.

Lebih jauh Aris Bachtiar menjelaskan sehingga operasi atau razia yang dilakukan secara terpadu antara pemerintah dan pihak kepolisian, dan terhitung sampai tadi malam ada 17 titik sasaran dengan 4 kali melakukan kegiatan, ke 17 sasaran ini 5 Cafe di 5 tempat, 9 Pub dengan 9 tempat.

"Ditemukan dengan barang bukti 5267 botol dengan berbagai merk mulai dari golongan A, B, dan C. Dan apa yang kita lakukan ini akan kita tindaki secara tindak pidana ringan yang akan dilakukan oleh Sat Shabara Polres, ada beberapa dasar operasi atau razia, karena tempat-tempat tersebut tidak memiliki surat keterangan penjualan langsung atau SKPL yang dikeluarkan oleh Disperindag Kota Makassar, kemudian surat izin usaha yang beralkohol tidak dikeluarkan oleh Dinas perizinan kota Makassar sehingga kita melakukan operasi atau razia adapun dasarnya adalah Perda nomor 4 tahun 2014 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol dan Perda nomor 5 tahun 2012 tentang Retribusi dan perizinan tertentu", tegasnya.

AKBP Aris mengungkapkan, bahwa diantara 5267 botol miras itu juga ada yang kadaluarsa sebanyak 5 dos jenis post beer. (Fatahillah Mansur)