MENUJU PILPRES DAN PILEG 2019

Senin, 26 September 2016

Dituding Lakukan Pemerasan, Kadispenda Makassar Melapor ke Polrestabes

Kadispenda Makassar Irwan Adnan (Foto: Iskandar) 

Smartcitymakassar.com - Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Kadispenda) Kota Makassar Irwan Adnan melaporkan salah satu LSM yang menuding dirinya melakukan pemerasan serta suap ke Polrestabes Makassar atas pencemaran nama baik terhadap dirinya.

Ia melaporkan pengguna akun yang mengatasnamakan (LSM) ke kepolisian  dengan  UU IT terkait publikasi informasi tidak benar di media sosial, yang menyebutkan dirinya telah melakukan pemerasan serta suap oleh salah satu notaris dalam pengurusan BPHTB yang di sangkakan oleh pengguna akun tersebut.

”Saya sudah melakukan upaya hukum dalam hal ini melaporkan penggunan akun tersebut ke Polrestabes Makassar untuk ditelusuri karena ini sama dengan 'hate speech' serta pencemaran nama baik, saya tau jelas ada oknum yang membenci saya, sempat saya telusuri oknum tersebut dia pernah membajak akun staf saya,” jelasnya.

Menurutnya salah satu akun facebook mengatasnamakan LSM Birokrat & Anti Korupsi melakukan fitnah bagi dirinya, iapun membantah apa yang diungkapkan oleh akun tersebut, itu tidak benar, bahwa dirinya telah bertemu dengan pihak ketiga atas nama Yuli selaku Notaris.

“Saya tidak pernah bertemu sama orang yang menuduh saya melakukan pemerasan, serta sayapun tidak kenal nama Yuli yang katanya notaris, sementara pajak sudah diatur dalam mekanismenya sudah kewajiban mereka jika melaporkan wajib pajaknya sendiri, ” ujarnya melalui via seluler, Sabtu (25/09/2016).

Menurutnya perihal yang dituduhkan kepadanya terkait isu pemerasan dan penyuapan atas pengurusan BPHTB dalam penjualan rumah di Jl. Bonto Lempangan seharga Rp. 8 M.

"Saya tidak tau jika ada terjadi penjualan rumah, sementara semuanya sudah diatur dalam NJOP, jika  di atas NJOP harga jual tersebut maka digunakan patokan harga beli rumah tersebut, apabila dibawa NJOP maka memiliki ketentuan sendiri dalam NJOP, ” paparnya.

Sebelumnya, Perhimpunan Mahasiswa Indipenden Indonesia (PERMAHI) melaporkan Kadispenda Makassar Irwan Adnan, ke Kejati Sulselbar (23/09/2016), diduga melakukan pemerasan kepada Notaris sebesar Rp.100 juta.* (Iskandar Burhan)