(Foto: Humas Kecamatan Wajo, Kota Makassar, 2016) |
Hadir dalam pertemuan tersebut adalah Kepala Kejari Herzen Suryo Pramudityo beserta stafnya, Camat Wajo Ansaruddin, para lurah dan Kepala Seksi Kecamatan/Kelurahan di Kecamatan Wajo.
Menurut Camat Wajo, Ansaruddin, kerjasama ini dilakukan karena Kecamatan Wajo termasuk dalam wilayah Kajari Cabang Pelabuhan serta untuk meminimalisir sengketa-sengketa masalah keperdataan dan TUN.
"Jadi ini kerjasama di bidang hukum perdata dan tata usaha negara, karena di Kecamatan Wajo masuk wilayah Kejari Cabang Pelabuhan. Makanya, kerjasama ini untuk meminimalisir sengketa-sengketa hukum di bidang keperdataan dan TUN," jelas Ansaruddin.
Dengan kerjasama ini, akan ada penyuluhan bagi warga dan aparat pemerintah di Kecamatan Wajo.
"Nantinya, akan ada penyuluhan hukum kepada para pelaku bisnis," ucap Ansaruddin. "Dan juga masalah-masalah pertanahan, sebagai pendamping bagi kami, untuk memberikan bantuan penyuluhan hukum terhadap masyarakat dan aparat agar tidak terjadi kesalahpahaman terhadap hukum-hukum keperdataan," jelasnya lagi.* (Iskandar Burhan)