MENUJU PILPRES DAN PILEG 2019

Rabu, 13 September 2017

Dinilai Langgar ‘One China Policy’ di F8, Ini Bantahan Pemkot Makassar

Foto: Arief     

smartcitymakassar.com - Makassar - Kepala Sub Bagian Kerja Sama Pemerintah Kota Makassar, Najiran Syamsuddin membantah jika ada pelanggaran One China Policy di Makassar F8.

Menurutnya, sejak tahap perencanaan, persiapan, dan pelaksanaan, panitia Makassar F8 intens melakukan konsultasi dengan pemerintah pusat, utamanya kementerian yang terkait langsung dengan gelaran F8.

Dicontohkannya, pelaksanaan pendampingan tamu asing melalui koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemenlu RI) yang didahului dengan persuratan resmi kepada Menteri Luar Negeri dengan mencantumkan daftar nama - nama negara atau delegasi yang akan hadir.

"Termasuk delegasi dari Taiwan dalam hal ini ada Taiwan Economic and Trade Office in Jakarta dan Surabaya. Surat ini dibuat per tanggal 10 Agustus 2017 dan mendapatkan balasan penugasan protokol Kemenlu dari Direktorat Protokol Kemenlu tanggal 28 Agustus 2017," terang Kasubag Najiran.

Ia juga membantah adanya penandatanganan MoU antara Pemerintah kota Makassar dan Taiwan. Dijelaskannya, moment Makassar F8 dimanfaatkan oleh Makassar dan Taiwan untuk melihat potensi pengembangan hubungan dagang, investasi, budaya, dan pendidikan antara keduanya.

Semua itu, tentunya akan sangat terbantu dengan adanya pernyataan kehendak terhadap kemungkinan hubungan dagang, investasi, budaya, pendidikan antara Makassar dan Taiwan yang akan ditindaklanjuti oleh lembaga -lembaga non pemerintah.

"Tidak ada MOU yg ditanda tangani, yang ada adalah Pernyataan Kehendak yang bersifat Non legally binding/tidak terikat pada hukum apapun," tegas Najiran.

Pernyataan kehendak merupakan sebuah proses yang biasa dilakukan dua belah pihak yang ingin melihat kemungkinan kerjasama. Untuk sampai ke tahapan MoU prosesnya masih sangat panjang.

Terkait One Chinese Policy, Indonesia memang tidak melakukan kerjasama bilateral utamanya di bidang politik, hukum, dan moneter dengan Taiwan. Namun posisi Taiwan di Indonesia adalah Mitra Dagang Indonesia.

Bila berbicara tentang Indonesia tentunya termasuk wilayah Indonesia secara keseluruhan. Di dalamnya ada provinsi, kota, kabupaten, institusi pendidikan, perdagangan, dan investasi.

Pernyataan kehendak yang dilakukan Makassar adalah lebih kepada membuka peluang dagang, peluang investasi, serta peluang pertukaran budaya. Di mana budaya bersifat universal tidak terkotak - kotak pada perbedaan apalagi konflik kepentingan.

Wujud ke depannya dapat berupa kerjasama dengan Lembaga Pengembangan Pariwisata Kota Makassar, atau Dewan Kesenian dan Kerajinan kota Makassar, atau Lembaga Bank Sampah Makassar, dan lembaga - lembaga lain yang berada di kota Makassar.

Tentunya semua harus diawali dengan fisibilty study atau studi kelayakan kerjasama yang akan dibuat oleh Pemerintah kota Makassar untuk membantu lembaga - lembaga non pemerintah tersebut bekerjasama dengan Taiwan.

"Semua hal tersebut harus didahului dengan sebuah pernyataan kehendak kepada kedua belah pihak," ucapnya.

Taiwan diakui untuk mitra dagang, maka dokumen pernyataan kehendak hanya mencantumkan niat untuk bekerjasama dalam bidang perdagangan.

Proses pelaksanaan teknis ke depannya tentunya akan tetap mengacu pada peraturan perundang - undangan yang berlaku di Indonesia.

Apabila ditinjau lebih jauh, maka  Taiwan mendapatkan sebuah pengakuan dubia internasional dengan diterimanya passport Taiwan sebagaimana passport negara lain.

Pemerintah kota Makassar sangat memahami posisi Taiwan. Olehnya itu, sepanjang Makassar F8 pihak panitia selalu menyebut jabatan delegasi Taiwan dengan The Representative of Taiwan Economic and Trade Office in Jakarta, dan The Director General of Taiwan Economic and Trade Office in Surabaya.(Rls/Iskandar Burhan)