Foto: Iskandar Burhan, Smartcity Magazine & Online News and Information®, 2016 |
Menurut Nilma Palemba, Kadis Dukcapil Makassar, saat ditemui di kantornya, Senin (19/09/2016), program ini adalah program nasional sesuai Permendagri No. 2 Tahun 2016 tentang kartu identitas anak. Kartu Anak Makassar ini sama dengan KTP Anak. Untuk mendapatkan kartu ini, sebelumnya harus memiliki akte kelahiran.
"Kartu Anak Makassar, ini sama dengan KTP Anak, di dalamnya terdapat elemen elemen data, setiap anak ingin mendapat kartu indititas anak harus mengurus akte kelahiran dulu," ujar Nilma Palemba.* (Iskandar Burhan)