Sumber Foto: Humas Pemerintah Kota Makassar, 2016 |
Smartcitymakassar.com. --Makassar- Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan 'Danny' Pomanto memaparkan konsep TPA (Tempat Pembuangan Akhir) Bintang Lima Antang di Seminar Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Sampah Perkotaan Berbasis Teknologi Termal di Indonesia, Jumat (23/09/2016) di hotel Bidakara, Jakarta.
Danny menjadi satu-satunya wali kota yang menjadi pembicara pada forum yang mempertemukan tenaga ahli, akademisi, pemerintah, BUMN, dan praktisi di bidang pengelolaan sampah berbasis teknologi termal.
Makassar menjadi satu-satunya kota di wilayah Indonesia Timur yang masuk dalam skema nasional percepatan pembangunan pembangkit listrik berbasis sampah bersama DKI Jakarta, Tangerang, Bandung, Surabaya, Semarang, dan Surakarta.
TPA Bintang Lima Makassar didesain di atas lahan seluas 16 Ha yang terintegrasi dengan layanan Bank Sampah Induk, PLTSa (Pembangkit Listrik Tenaga Sampah), Rumah Potong Hewan (RPH), arena olah raga, dan sarana wisata.
"Konsep TPA Bintang Lima Makassar didesain multi fungsi dengan beragam fasilitas pendukung. Model ini pertama dan satu-satunya di Indonesia," kata Danny.
Khusus untuk PLTSa dibutuhkan lahan seluas 10 Ha dari kebutuhan lahan yang ada. Pemerintah Kota (Pemkot) telah membebaskan 2,5 Ha. Hingga kini 58 investor dari berbagai negara diantaranya Amerika Serikat, Jerman, Korea, Polandia, dan Cina telah mempresentasikan proposalnya untuk pembangunan PLTSa.
Oktober tahun ini, Pemkot Makassar akan menggelar tender investasi bagi pembangunan PLTSa, dan di bulan Desember telah ada pemenang tender yang dapat segera melakukan survei lokasi. "Teknologi yang ditawarkan tiap investor berbeda. Jadinya kita membuka tender investasi," jelas Danny.
Selama ini, manajemen sampah perkotaan di Makassar dikelola dengan mengandalkan bank sampah yang tersebar 14 kecamatan dan 143 kelurahan dengan konsep 3R (Reuse, Reduce, and Recycle). Cara ini dinilai efektif mengurangi jumlah sampah yang masuk ke TPA Antang.
Untuk pembangunan PLTSa ini, Danny telah berkordinasi dengan sejumlah instansi diantaranya Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup, BKPM (Badan Kordinasi Penanaman Modal), dan PLN.* (M. Yushar M./Ade I. G.)