MENUJU PILPRES DAN PILEG 2019

Kamis, 12 Januari 2017

Kelurahan Mariso Gelar Musyawarah Warga Bahas Pemilihan Ketua RT/RW 2017

(Foto: Humas Kelurahan Mariso, Kecamatan Mariso, Makassar, 2017)

Smartcitymakassar.com. --Makassar- Panitia pelaksana pemilihan ketua RT/RW tingkat Kelurahan Mariso Kecamatan Mariso, Makassar menggelar Musyawarah Warga dengan agenda tahapan penetapan Panitia Pemilihan, Petugas Pemungutan dan Perhitungan Suara Masing-masing RW, dan Syarat Pemilihan Ketua RT dan RW, di Aula Kantor Kelurahan Mariso, Rabu (11/01/2017).

Seperti diketahui bahwa pemilihan ketua RT/RW yang serentak di 153 di wilayah kelurahan akan digelar pada 26 Februari 2017.

Lurah Mariso H. Bohari Baso Tika dalam sambutannya mengungkapkan, adanya beberapa aturan dan syarat pemilihan calon yang akan maju, misalnya harus melampirkan kartu tanda penduduk (KTP) minimal satu tahun telah berdomisili di wilayah tersebut.

Sementara Ketua Panitia pemilihan Ketua RT/RW Saharuddin Tadep menjelaskan bahwa untuk menjadi calon ketua RT/RW batasan umur 30 tahun ke atas, pendidikan minimal SLTP untuk calon ketua RT, dan tingkat SMA untuk calon ketua RW.

Tidak hanya syarat skil pendidikan dan batasan usia yang menjadi persyaratan mutlak untuk calon Ketua RT dan RW, Tetapi syarat yang paling penting adalah bagaimana seorang calon RT/RW mampu mangaplikasikan aplikasi sosial media, seperti, FB, Whatsapp, Line dan Path.

Calon RT dan RW tidak boleh merangkap satu jabatan dalam satu wilayah, misalnya Ketua LPM, BKM tidak boleh merangkap menjadi Ketua RT/RW, atau sebaliknya, Kecuali menyatakan mundur dari salah satu jabatannya.

"Selain itu para ketua RT/RW yang terpilih akan mendapatkan tugas untuk mendukung program serta membantu terlaksananya program atau kebijakan Pemerintah Kota Makassar, serta mampu memenuhi, melaksanakan, mentaati pencapaian 9 indikator penilaian kinerja ketua RT/RW agar Makassar menjadi dua kali tambah baik," urai Sahar sapaan akrab Ketua LPM Kelurahan Mariso.

"Pemilihan ketua RT/ RW yang akan diselenggarakan Februari 2017 menggunakan sistem pemilihan secara langsung, bebas dan rahasia dengan sistem satu Kartu Keluarga (KK) satu suara yang telah terferivikasi oleh panitia pemilihan dan terdaftar sebagai pemilih tetap/wajib pilih yang akan ditetapkan berdasar jadwal pemutakhiran data pemilih,” ucap Saharuddin Tadep.

“Bagi warga masyarakat kelurahan Mariso, kami berharap agar pesta domkrasi pemilihan ini berjalan lancar dan aman,” harap Sahar.* (Iskandar Burhan)