MENUJU PILPRES DAN PILEG 2019

Kamis, 05 Januari 2017

Yang Mana Tergolong Konten Negatif? Bagaimana Melaporkannya?

(Gambar: akun twitter resmi Kominfo RI, @kemkominfo, 2017) 


Smartcitymakassar.com. --Makassar- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Republik Indonesia lewat akun resmi twitternya @kemkominfo menguraikan golongan yang termasuk konten negatif. 

Yang termasuk golongan konten negatif, yakni pornografi, SARA, penipuan/dagang ilegal, narkoba, perjudian, radikalisme, kekerasan, kekerasan anak, malware dan phishing, dan pelanggaran kekayaan intelektual.

Jika warga menemukan satu atau lebih yang masuk golongan konten negatif di atas, dapat melaporkan dengan cara 'screen capture' atau copy (salin) 'url link' atau tautan dan mengirimkannya ke email aduankonten@mail.kominfo.go.id 

Kiriman aduan ini akan segera diproses setelah melalui verifikasi. Pelapor akan dijamin kerahasiaannya. Aduan konten dapat dilihat di laman web trustpositif.kominfo.go.id.* (Iskandar Burhan)