MENUJU PILPRES DAN PILEG 2019

Senin, 20 Maret 2017

Antisipasi Pungli PPDB Online, Ini Penjelasan Inspektur Kota Makassar



(Foto: Kantor Bagian Humas Pemerintah Kota Makassar, 2017)

Smartcitymakassar.com. --Makassar- Guna mengantisipasi terjadinya praktek pungutan liar (pungli) di lingkup satuan pendidikan (sekolah), Kepala Inspektorat Kota Makassar Zainal Ibrahim menilai, sistem pengendalian internal perlu ditingkatkan. Salah satunya, adalah dengan memperbaiki sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online tahun ini.

Antisipasi ini dilakukan menyusul terungkapnya sejumlah kasus pungli yang melibatkan beberapa kepala sekolah (kasek) di satuan pendidikan setingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) pada saat proses penerimaan siswa baru berlangsung melalui jalur offline tahun ajaran 2016-2017.

“Ke depan sudah seharusnya sistem SOP dan pengendalian internal baik dinas, UPTD, dan satuan pendidikan di sekolah, diperbaiki,” ujar Zainal. Dinas Pendidikan (Disdik) diharap, sedini mungkin, mampu meningkatkan kewenangan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) pengawasan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) di seluruh wilayah kecamatan. Terlebih pada pengoptimalisasian fungsi pengawasan PPDB online di seluruh satuan pendidikan setingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP). 

Menurut Zainal, belakangan ini kewenangan UPTD, di bawah kendali dinas pendidikan, sangat terbatas. Kewenangan pejabat fungsional hanya menangani pengawasan di Sekolah Dasar (SD).

“Kita mau tingkatkan sampai SMP, hingga TK. Dengan memberdayakan UPTD sekiranya mereka akan terbantu. Minggu depan saya akan mengkaji ulang tugas pokok dan fungsi UPTD karena selama ini sangat terbatas,” ujar Zainal.

Disamping itu, peningkatan pengendalian internal juga bertujuan untuk mengoptimalisasi standarisasi dan sertifikasi sekolah. Bahkan, pembinaan tenaga pendidik (guru) dan siswa dapat terwujud. “Itu tidak tercermin dengan tupoksi UPTD sekarang,” jelas purna praja senior STPDN ini.

Zainal menjelaskan, ke depan penentuan penambahan kuota siswa atau rombongan belajar (rombel) oleh masing-masing sekolah harus dilaporkan ke dinas pendidikan untuk melakukan verifikasi. Laporan tersebut, jelas Zainal, terkait dengan jumlah siswa yang diterima dalam PPDB online.

Sehingga, secara matematis perbandingan siswa yang diterima melalui PPDB online mampu diketahui dengan jumlah siswa terdaftar usai proses penerimaan berlangsung. Sesuai dengan aturannya, jumlah siswa dalam satu rombel idealnya berjumlah 36 orang/kelas.

“Tidak boleh ada penambahan kelas dengan menggunakan tambahan perpustakaan dan laboratorium difungsikan jadi kelas dan semacam itu. Kita akan mengecek itu semua, saya akan lakukan audit. Penerimaan ini kan sebenarnya, itu, ditentukan masing-masing sekolah,” imbuh Zainal.* (Ade Ismar Gobel / Iskandar Burhan)