MENUJU PILPRES DAN PILEG 2019

Jumat, 17 Maret 2017

Sosialisasi UUNo 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi



(Foto: Kantor Bagian Humas Pemerintah Kota Makassar, 2017)

Smartcitymakassar.com. --Makassar- 
Pemerintah haruslah perlu mempertanggung jawabkan segala hal yang dilaksanakan sesuai misi visi bapak Walikota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto guna mencapai tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance.

Adanya penyimpangan yang berdampak luas pada asepk sosial ekonomi masyarakat merupakan kendala utama guna mencapai tata kelola pemerintahan yang baik tersebut.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar Ibrahim Saleh mengemukakan hal dalam kegiatan  Sosialisasi Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang Undang No 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No 25/PUU-/2016, yang dilaksanakan oleh Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Kota Makassar bertempat di Hotel Ibis Style, Kamis (16/3/2017).

Di hadapan 75 peserta sosialisasi yang terdiri dari unsur kepala seksi lingkup Sekretariat Kota Makassar, Ibrahim Saleh menjelaskan, tata kelola anggaran yang baik dan benar memerlukan pedoman hukum yang mengayomi hal tersebut sehingga proses pengguna anggaran dapat berjalan sebagaimana mestinya.

"Untuk itulah kita perlu memahami UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah dalam dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU No 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25 /PUU/XIV/2016," urai Ibrahim Saleh.

Kegiatan sosialisasi ini menampilkan dua pemateri, masing-masing Prof. Dr. Hambali Thalib SH., MH., dan Dr. Amiruddun Ilmar, SH., MH.* (Ade Ismar Gobel / Iskandar Burhan)