MENUJU PILPRES DAN PILEG 2019

Selasa, 14 Maret 2017

Walikota Makassar Lantik 7 Pejabat Majelis Pertimbangan Tuntutan Ganti Rugi


(Foto: Kantor Bagian Humas Pemerintah Kota Makassar, 2017)

Smartcitymakassar.com. --Makassar- Sebanyak tujuh orang pejabat di lingkup Pemerintah Kota Makassar dilantik oleh Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto sebagai Majelis Pertimbangan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) yang berlangsung di Baruga Anging Mamiri Rujab Wali Kota, Selasa (15/3/2017).

Tujuh pejabat yang dilantik tersebut adalah;

Ibrahim Saleh, SE., M.Si.,  Ketua merangkap Anggota
Drs. Zainal Ibrahim, M.Si., Wakil Ketua I meranhkap Anggota
DR. H. Moh. Takdir Hasan Saleh, SE., MSi., Wakil Ketua II merangkap Anggota
Drs. H. Erwin Syafrudddin Haiyya. M.Ak., Sekretaris merangkap Anggota
H. Baso Amiruddin SE., MM., Anggota
Haidil Adha, SE., MM., Anggota

Dalam sambutannya usai melantik pejabat tersebut, Wali Kota Makassar Danny Pomanto menekankan bahwa setiap aparat ASN harus benar-benar mengelola keuangan dengan sebaik-baiknya, tidak melanggar dan menjauhi hal-hal terkait dengan hukum.

"Resiko yang besar dalam pengelolaan keuangan negara yang dilakukan di luar aturan oleh ASN, tentunya akan diberi sanksi berupa pengembalian uang negara maupun sanksi tegas berupa pemecatan," jelasnya.

Ditekankan pula oleh Wali Kota, pengelolaan keuangan negara bukan saja hanya untuk mempertahankan WTP yang selama ini sudah diraih, melainkan bagaimana cara mengelola penggunaan anggaran dengan baik dan benar melalui perhitungan Acrual Basic.

"Untuk itulah acrual basic sangat penting digunakan setiap SKPD, karena dengan sistem ini semua transaksi yang dilakukan akan terakumulasi secara rinci, sehingga tidak menjadi persoalan di belakang hari," pungkasnya.

Adapun yang menjadi saksi dalam acara pelantikan ketujuh pejabat unsur majelis TGR adalah Asisten II Bidang Keuangan dan Aset Ir. H. Kusayyeng, M.Si. serta Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Makassar,  dr. Andi Hadijah Iriani, Sp.THT-KL.* (Ade Ismar Gobel / Iskandar Burhan)