MENUJU PILPRES DAN PILEG 2019

Kamis, 15 Juni 2017

Ini Imbauan Penting Kaban Irwan Adnan bagi Pemasang Spanduk dan Sejenisnya


(Foto: Istimewa)


Smartcitymakassar.com. --Makassar- Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemerintah Kota Makassar, Irwan Adnan, mengimbau kepada segenap elemen masyarakat baik dari partai politik, organisasi kepemudaan, organisasi masyarakat, komunitas, atau perorangan agar memperhatikan tata cara pemasangan baliho, bendera, spanduk, bilboard, dan sejenisnya.

Irwan mengatakan, setiap pemasangan informasi melalui media yang dimaksud haruslah dengan persetujuan Bapenda Kota Makassar.

"Harus koordinasi dengan kita supaya kita tahu di posisi-posisi mana mereka harus pasang, kapan waktunya, sehingga kita bisa lakukan kontrol. Jangan sampai nanti kita kasi turun, marah lagi," tuturnya pada Sabtu lalu (10/06/2017).

Lebih lanjut, mantan Asisten II Makassar ini menuturkan, pemasangan baliho oleh beberapa elemen termasuk partai politik itu tidak dipungut bayaran.

"Kecuali kalau media-media yang komersil itu harus bayar," jelasnya.

Jika itu menyangkut perorangan atau tidak berpenghasilan maka tidak dikenakan biaya. Namun, kata Irwan, semua harus berkoordinasi dengan Bapenda sehingga tidak adalagi yang main pasang seenaknya tanpa memperhatikan aturan dan estetika kota.

Irwan juga mengingatkan kepada pengusaha penyelenggara reklame, jika ada media yang digunakan pribadi, kelompok, Ormas, OKP, Parpol, juga semestinya berkoordinasi dengan Bapenda sebagai pihak berwenang. Hal ini agar penggantian-penggantian media yang dilakukan tidak terkesan main pasang-pasang seenaknya saja.

"Nah kalau konten yang dia pasang tidak jelas, merusak, mengandung unsur pornografi, sara, dan sebagainya? itulah gunanya kontrol," jelas Irwan.

"Jangan sampai ada di bulan Ramadan ini pasang yang provokatif, kan kita tidak bisa tahu kalau mereka tidak melapor. Begitu banyak reklame di kota ini. Tidak mungkinlah kita bisa pergi memperhatikan satu-satu, sementara petugas kita juga kan terbatas," tambahnya.

Sehingga, lanjut Irwan, jika pihaknya melakukan penertiban reklame tidak adalagi pihak yang merasa tersinggung atau merasa diperlakukan macam-macam.

Irwan menegaskan, akan menertibkan tanpa pandang bulu bagi siapa pun yang melanggar. Tindakan ini tidak punya maksud-maksud tertentu selain sebagai amanah untuk melakukan perbaikan dan pengaturan sebagaimana protap yang berlaku.* (Iskandar Burhan)