(Foto: Istimewa)
Smartcitymakassar.com. --Makassar- Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Makassar tidak main-main dalam menegakkan peraturan daerah untuk menindak wajib pajak yang menunggak pembayaran pajaknya.
Seperti yang nampak terlihat di salah satu hotel yang terletak di Jalan Andalas, oleh pihak Dispenda Makassar dipasangi papan pengumuman menunggak pajak di depannya, pada Kamis (16/08/2017).
Kepala Sub Bidang Perhotelan Dispenda, Harryman, membenarkan pemasangan pengumuman tersebut.
"Benar hotel tersebut kita pasangi papan pengumuman penunggak pajak, dikarenakan sampai batas waktu yang telah ditentukan tidak ada realisasi pembayaran," ucapnya.
Harryman menambahkan, papan pengumuman tersebut dipasang berdasarkan Peraturan Daerah No. 3 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah, dan Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 35 Tahun 2016 tentang tata cara pemasangan tanda pemberian sanksi administratif (punishment) pada objek pajak daerah.
"Mudah-mudahan dengan adanya papan pengumuman tersebut, pihak wajib pajak bisa memahami dan merealisasikan untuk melakukan pembayaran pajaknya," himbau Harryman.* (Iskandar Burhan)