MENUJU PILPRES DAN PILEG 2019

Senin, 16 Oktober 2017

Terdakwa Tegaskan Danny Tidak Terlibat Kasus Buloa





foto istimewa

smartcitymakassar.com-Makassar.Terdakwa kasus korupsi lahan Buloa, Muh Sabri menegaskan bahwa penjelasan dari saksi, yakni Wali Kota Makassar,  Mohammad Ramdhan "Danny" Pomanto sama sekali tidak terlibat. Hal itu terungkap ketika menghadiri sidang lanjutan kasus sewa lahan Buloa, di Pengadilan Negri Makassar,  Senin,  (16/10/2017).

Menurut Sabri, pernyataan yang dilontarkan Danny Pomanto semuanya benar ketika diminta penjelasan oleh hakim sidang kasus buloa tersebut.  

"Penjelasan pak walikota sudah normatif,  dan itu memang seperti begitu,  Jadi apa yang diceritakan beliau tadi saat sidang persis itu adanya. Dan seperti itulah yang saya lakukan.  "ujar Sabri usai mengikuti sidang. 

Kuasa Hukum Sabri, Samsan mengaku kliennya hanya sebatas memediasi saja. Tetapi seharusnya Pelindo dan PP yang punya pekerjaan terkait sewa lahan. Olehnya,  walikota mengaku tidak tahu menahu soal sewa lahan buloa. 

"Pa walikota tadi sudah bilang tidak tahu menahu soal lahan,  dan klien saya juga tidak mungkin tanda tangan soal sewa lahan buloa tersebut. Kan sebenarnya disini maunya adalah PT Pelindo dan PP. Intinya keterangan saksi ( Danny Pomanto)  juga tak memberatkan klien kami. "jelasnya.

Dia menambahkan mediasi yang dilakukan oleh Sabri terkait sewa lahan, itu bukanlah prodak serta perjanjian yang diterbitkan oleh Pemkot Makassar, tetapi dari PT Pelindo dan PP. 

Walikota Makassar, Moh Ramdhan "Danny"Pomanto hadir dalam persidangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi sewa lahan Buloa.

Saat menghadiri sidang danny menyebut Sidang tersebut sangat baik untuk mengungkap kejadian sebenarnya dalam kasus tersebut.

"Sidang ini sangat kontruksi dan baik untuk ungkap yang sebenarnya dan saya hadir untuk itu," ungkap Danny usai mengikuti persidangan.

Tekait perjanjian sewa lahan yang menjadikan M Sabri, Asisten I Kota Makassar menjadi tersangka dalam kasus tersebut Danny mengaku tidak mengetahuinya. Ia juga mengaku baru mengetahui jika perjanjiannya seperti itu.

‎"Perjanjian seperti itu, lahan baru lihat perjanjian seperti itu karena kalo pemkot tidak begitu,
Baru tadi saya lihat," tambah Danny.

Sementara itu terkait Mediasi untuk pengadaan lahan untuk pembangunan Makassar Newport, Danny menyebut hal tersebut merupakan bentuk bantuan ‎terhadap pihak swasta.

"Mediasi bagian dari membantu, beliau pada saat itu ada tugas melekatnya‎," tambanya.

‎Sebelumnya dalam sidang, saat ditanya majelis hakim terkait perjanian/MoU pembebasan lahan tersebut, Danny menyebut MoU keluar sebelum ia menjabat sebagai Wali Kota. Dimana permintaan pembebasan lahan diminta oleh pihak Pelindo.

‎"Pelindo minta pemkot yang bebaskan lahan,Mounya saya tidak ingat tapi rasa-rasanya sebelum saya," ungkap Danny saat ditanya Hakim.(**)