MENUJU PILPRES DAN PILEG 2019

Kamis, 09 November 2017

Ketua DPRD Makassar Tolak Tandatangani Persetujuan Rapat Paripurna, Ini Kata DPP Matrass



(Foto: Istimewa)

smartcitymakassar.com.--Makassar- DPP Masyarakat Transparansi Sulawesi Selatan (Matrass), menyikapi langsung terkait Ketua DPRD Makassar, Farouk M Betta (ARU) menolak menandatangani surat persetujuan rapat paripurna yang diajukan Sekretaris DPRD Makassar.

"Ini ada indikasi permainan, karena saya menduga ada titipan yang diinginkan, tetapi pak Wali tidak mau. Jadi apabila tidak putuskan secepatnya, saya akan laporkan Ketua DPRD Makassar ke penegak hukum, seperti ke KPK," tutur Direktur Eksekutif dan Konsultan Hukum Matrass, Firdaus Paressa, Rabu (8/11/2017).

Bahkan, menurutnya ada oknum DPRD hingga ke Ketua DPRD Makassar yang diduga menyandera Anggaran Perubahan dan Pokok, yang merupakan suatu langkah menghalang-halangi pembangunan Kota Makassar.

"Ini berbahaya karena ada sesuatu yang ingin dipaksakan," ujarnya.

Sebelumnya Ketua DPRD Makassar, Aru menolak menandatangani surat persetujuan rapat paripurna yang diajukan Sekretaris DPRD Makassar, yang telah dijadwalkan oleh Bamus.

Padahal, ketiga pimpinan DPRD Makassar lainnya, Adi Rasyid Ali (Wakil Ketua), Erick Horas (Wakil Ketua), dan Indira Mulyasari Paramastuti (Wakil Ketua) telah meneken surat tersebut.

“Yang memang tidak mau rapat paripurna ini Ketua DPRD. Saya berani katakan itu. Saya tidak tahu masalahnya apa? Padahal agenda Banggar yang dijadwalkan itu sudah dilaksanakan tadi dan sudah selesai. Jadi apa lagi?,” sesal Anggota Fraksi DPRD Makassar, Zaenal Dg Beta ditemui di Kantor DPRD Makassar. (**iskandar burhan)