MENUJU PILPRES DAN PILEG 2019

Sabtu, 04 November 2017

Surat Tugas Partai Demokrat ke IYL-Cakka Terancam Dicabut

Foto: Istimewa   

smartcitymakassar.com - Jakarta - Surat tugas yang diperoleh pasangan Ichsan Yasin Limpo dan Andi Mudzakkar (IYL-Cakka) dari Partai Demokrat terancam akan dicabut. 

Hal ini dikarenakan surat tugas tersebut diduga melanggar kode etik partai, lantaran surat tugas itu diterbitkan dengan tanda tangan tunggal Sekjen DPP Partai Demokrat Hinca Pandjaitan tanpa berkoordinasi langsung dengan Majelis Tinggi maupun Ketua Umum Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

“Nanti dilihat sifatnya surat tugas tersebut, jika surat itu terbukti mengganggu bisa saja dicabut,” kata Ketua Komisi Pengawas DPP Partai Demokrat, Ahmad Yahya, kepada media, Sabtu (4/11/2017).

Mengganggu yang dimaksud, antara lain berpotensi mencoreng nama baik dan citra partai Demokrat. Mengingat surat tugas menuai kontroversi di internal kader partai maupun publik.

“Andai kata seperti itu, kebijakannya ada di ketua umum (SBY). Komisi pengawas hanya akan memberikan rekomendasi kepada dewan kehormatan, nanti dewan kehormatan memberi keputusan dengan berkordinasi dengan pihak-pihak terkait,” tutur Yahya.

Menurut Yahya, Ketua Dewan Kehormatan DPP Demokrat saat ini adalah Amir Syamsuddin yang juga merangkap Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat.

Dugaan pelanggaran yang dilakukan Hinca, lanjutnya, adalah menerbitkan surat tugas yang notabene belum memiliki dasar aturan, baik dalam AD/ART, peraturan organisasi, dan kode etik partai, termasuk dalam intruksi-intruksi ketua umum yang telah dipublikasikan kepada semua kader partai. 

SBY menerapkan sistem check and balance melalui pendirian Dewan Kehormatan dan Komisi Pengawas, guna menghindari adanya tindakan sewenang-wenangan oleh oknum kader yang memanfaatkan posisi dan jabatannya.

“Jadi tidak ada satu orang kader pun yang bisa sewenang-wenang begitu. Sekjen saja diperiksa, karena memang sistem itu lahir dari pemikiran demokratis dan kepatuhan hukum Bapak SBY,” pungkas Yahya.(Fatahillah Mansur)