MENUJU PILPRES DAN PILEG 2019

Senin, 11 Desember 2017

Dianggap Fitnah, Pernyataan BBT Tuai Kecaman Warga Netizen





(Foto: Istimewa)

smartcitymakassar.com - Makassar - Busranuddin Baso Tika (BBT) menuding jika dukungan KTP masyarakat Makassar kepada bakal calon wali kota Makassar jalur independen, Moh Ramdhan "Danny" Pomanto-Indira Mulyasari Paramastuti (DIAmi) tak berdasar.

Pernyataannya ini sontak direspon warga netizen di group facebook Pilwalkot Makassar. Saat sejumlah partai politik (parpol) pengusung calon Munafri Arifuddin menggelar jumpa pers,  Minggu (10/12/2017) malam tadi.

Warga net pun menyebut, jika pernyataan BBT ini adalah fitnah. Bertujuan untuk menjatuhkan pasangan calon DIAmi. Padahal, partai yang membesarkan nama BBT ini, PPP telah mengeluarkan surat rekomendasi dukungan kepada pasangan calon DIAmi. 

Sebelumnya BBT juga getol menyatakan jika loyalitas PPP siap memenangkan DIAmi di kontestasi Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Makassar 2018 nantinya.

Terkait dengan hal tersebut, Ketua Tim Pendataan Dukungan DIAmi, Abd Haris Awie angkat bicara. Menurutnya, pernyataan BBT hanyalah asumsi untuk membangun opini masyarakat.

"Apakah mereka bisa buktikan  bahwa beras ditukar KTP? Saya kira pernyataan tersebut sebagai asumsi yang perlu pembuktian lanjut," pungkas Awie.

Awie menjelaskan, selama ini, mulai dari proses pengumpulan dukungan langsung dari masyarakat telah melewati proses demokrasi yang bersih.

Apalagi saat ini, seluruh berkas dukungan telah lulus verifikasi tahap kedua, yakni verifikasi administrasi yang kemudian akan dilanjutkan dengan verifikasi faktual oleh KPU Makassar, 11-25 Desember mendatang.

"Kami melewati Proses berdemokrasi yang bersih. Kami lebih mempercayai kerja profesional KPUD dan Panwas kota Makassar atas hasil Verifikasi Administrasi," ujar Awie.

Meski demikian, Tim DIAmi tetap menyiapkan tim advokasi melindungi masyarakat dari hal hal yang tidak diinginkan. Seperti maraknya kabar tentang pembegalan KTP saat proses verifikasi faktual berlangsung.

"Verifikasi Faktual itu harus disesuaikan dengan PKPU No 3 Tahun 2017. Dengan unsur yang ada didalamnya adalah KPUD/PANWAS dan Paslon. Ini harus kita pahami dan kita jalankan sesuai aturan," jelasnya.

"Siapapun boleh ikut membantu proses verifikasi tersebut tetapi jangan melakukan upaya intimidasi sebab proses yang kami lakulan dari awal adalah dengan cara santun dan tanpa intimidasi," kunci Awie. (**Iskandar Burhan)