MENUJU PILPRES DAN PILEG 2019

Jumat, 01 Desember 2017

KPK, BIN, dan PPATK Diusulkan Awasi Penyelenggara Pemilu Sampai Akhir Masa Jabatan


(Foto: Puspen Kemendagri RI, 2017)

Smartcitymakassar.com. --Banten- Direktorat Politik Dalam Negeri Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri, menggelar rapat koordinasi, evaluasi dan pemantauan seleksi penyelenggara pemilu di daerah. Rapat digelar di Hotel Le Dian, Serang, Banten, pada Kamis 30 November 2017.

Hadir sebagai pembicara dalam rapat adalah Kasubdit Implementasi kebijakan Politik, Bangun Sitohang, dan Kabid Fasilitasi Politik Bakesbangpol Provinsi Banten, Gustiawan. Rapat diikuti oleh 100 orang peserta yang berasal dari berbagai elemen masyarakat dan pegawai di lingkungan Pemprov Banten.

Menurut Kasubdit Implementasi kebijakan Politik, Bangun Sitohang, ada beberapa poin yang dibicarakan dalam rapat. Pertama, tentang pentingnya peran pemerintah dalam menyiapkan data pemilih yakni DP4 dan DAK2. Data kependudukan yang akurat, untuk menghindari hilangnya hak pilih warga. Kedua, muncul usul saran agar keterlibatan PPATK, BIN dan KPK pada saat seleksi penyelenggara hendaknya tidak dilakukan diawal tapi sampai akhir masa jabatan mereka.

"Ketiga perlunya mengatasi penyakit money politik, karena regulasi sudah banyak perubahan terkait pelanggaran money politik, " kata Bangun Sitohang seperti dikutip dari situs resmi Kemendagri RI.

Terakhir, Bangun berharap, ke depan seleksi penyelenggara pemilu bisa dilakukan dengan baik. Sehingga menghasilkan penyelenggara yang berintegritas.* (Berita Puspen Kemendagri RI / Iskandar Burhan)