MENUJU PILPRES DAN PILEG 2019

Senin, 22 Januari 2018

Polda Sulsel Bekuk Sindikat Aplikasi 'Tuyul', 7 Tersangka Diamankan



(Foto: Istimewa)

Smartcitymakassar.com. --Makassar- Sebanyak tujuh orang sindikat illegal access terhadap sistem elektronik Grab diamankan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel di salah satu kamar kost di daerah Toddopuli Panakukkang, Makassar, Sabtu lalu (sekitar pukul 16.00 Wita).


Para pelaku tersebut merupakan pengemudi Grab yang terdaftar masing-masing berinisial, IGA (31), AQM (25), RJ (25), HR (21), KFP (24), TR (24) dan TB (25).

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan, para sindikat ini melancarkan aksinya dengan modus setiap orang memakai aplikasi pihak ketiga yaitu Mock Location pada handphone tersangka berfungsi mencurangi sistem elektronik aplikasi pengemudi Grab sehingga posisi keberadaan serta pergerakan GPS pengemudi dapat diatur bergerak sesuai kehendak para pelaku.

“Terlihat seolah-olah pengemudi sedang bekerja mengantarkan penumpang dengan istilah ‘tuyul’ dan dilakukan secara silang secara berulang-ulang dengan akun pelanggan dan pengemudi yang berbeda-beda agar tidak dicurigai,” ungkap Dicky saat merilis penangkapan sindikat tersebut di Mapolda Sulsel, Senin (22/01/2018).

Para pelaku tersebut menpunyai target masing-masing akun pengemudi Grab harus mencapai 15 orderan per hari sehingga bisa mendapatkan insentif Rp. 240.000 perhari.

“Para pelaku ini menarget 15 orderan setiap hari dari akun pengemudi Grab untuk mendapatkan bonus dari perusahaan Rp. 240.000 perhari tanpa mengantarkan penumpang,” tambahnya.

Dicky menuturkan, penangkapan ketujuh tersangka pengemudi Grab tersebut karena adanya aktifitas mencurigakan di salah satu rumah kost sehingga pihak kepolisian mendatangi rumah tersebut dan berhasil menemukan para tersangka sedang melakukan aktifitas Illegal Access aplikasi Grab untuk meraih bonus tanpa melakukan pekerjaan yang sebenarnya.

“Tersangka, mereka, belajar modus operandi ini secara otodidak dari internet. Dari aksi tersebut mereka telah beroperasi dari awal tahun 2018 dan mendapatkan keuntungan kurang lebih Rp. 50 juta,” ujarnya.

Selain mengamankan pelaku, kata Dicky, polisi juga menyita barang bukti berupa 5 unit mobil berbagai jenis, 50 unit Handphone, 7 kartu ATM, 3 buah modem dan catatan log kegiatan Illegal Acces.

Dicky menambahkan, ketujuh tersangka dipersangkakan pasal 30 Junto pasal 46 subsider 35 junto pasal 51 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik subsider pasal 378 KHUP.

“Mereka diancam hukuman penjara paling lama 12 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp. 12 miliar,” tutupnya.* (Fatahillah Mansur)