MENUJU PILPRES DAN PILEG 2019

Senin, 12 Maret 2018

Sakit Hati Ulah Klan YL, Pendukung Raja Gowa Menyatakan Sikap Dukung Prof-Andalan


Foto: Istimewa  

smartcitymakassar.com - Makassar – Puluhan kerabat dan pendukung Raja Gowa Andi Maddusila Andi Idjo mendatangi Rumah Pemenangan Prof Andalan di Jl Haji Bau, Senin (13/3/2018). Mereka mendukung Prof Andalan karena sakit hati atas ulah klan dinasti politik Yasin Limpo yang pernah membongkar paksa brankas Kerajaan Gowa.

Tindakan Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan Yasin Limpo ternyata menyisakan luka mendalam bagi anggota Kerajaan Gowa dan seluruh rakyat Gowa. Oleh sebab itulah, kini para kerabat, keluarga dan pendukung Raja Gowa mendukung Prof Andalan dengan harapan kesakralan Kerajaan Gowa bisa dipulihkan.

"Tindakan Bupati Gowa arogan, tidak bijaksana dan melecehkan budaya Kerajaan Gowa yang terus dipelihara dan dilestarikan. Apalagi brankas tersebut berisikan 'Salokoa' (mahkota) yang sangat dijunjung tinggi karena merupan simbol Somba atau Raja Kerajan Gowa secara turun-temurun," kata H Andi Hasanuddin Pabe, Sekretaris Raja Gowa, di Makassar, Senin (12/3/2018).

Menurut Karaeng Sila, panggilan akrabnya, tindakan Bupati Adnan yang anak calon gubernur Ichsan Yasin Limpo itu  arogan dan tidak mencerminkan sikap seorang pemimpin daerah yang justru harus mengayomi budaya dan adat istiadat daerah.

“Salokoa merupakan mahkota sebagai simbol Somba atau Raja Kerajaan Gowa yang selalu diagungkan dan dihormati seluruh rakyat, yang hanya bisa dipakai oleh Raja Gowa yang diangkat berdasarkan aturan dan tata cara adat,” ujarnya.

Masih menurut Karaeng Sila, penetapan Somba tidak sembarangan dan harus berasal dari garis keturunan dan darah bangsawan. “Harus jelas silsilahnya sebagai keturunan Somba dan dari mana asal darah keturunannya. Artinya Sombaya adalah keturunan darah raja dan tidak bisa melalui penetapan Perda,” tegasnya.

Karaeng Silla menjelaskan, sosok yang berhak menjadi Raja Gowa ke-37 adalah Andi Maddusila Andi Idjo yang bergelar I Maddusila Daeng Mannyonri Karaeng Katangka Sultan Aluddin II. “Sebab beliau merupakan keturunan Somba asli,” katanya.

Apalagi kemudian Bupati Adnan, memaksakan diri sebagai Raja Kerajaan Gowa  melalui Peraturan Daerah (Perda) Lembaga Adat Daerah (LAD). Isinya, mengatur kegiatan pelestarian budaya dan pengembangan budaya di Kabupaten Gowa. Dalam perda ini juga diputuskan bahwa Bupati yang sekaligus Ketua LAD akan bergelar ‘Sombayya Ri Gowa’ atau setingkat Raja Gowa.

Menurut Karaeng Sila, Perda LAD sebelum direvisi menyebut bahwa Bupati Gowa adalah raja, namun kemudian diubah karena dinilai menyakiti keturunan raja yang asli.

Bahkan sebenarnya, menurut Karaeng Sila, berdasarkan hasil konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri, perda tersebut dianggap melanggar Undang-Undang Dasar yang mengatur kesultanan dan kerajaan. “Jadi dari segi hukum pemerintahan itu tidak sah dan harus dibatalkan. Mengingat sudah ada dewan adat yang mengatur tentang kerajaan,” katanya.

Oleh sebab itulah, Perda LAD merupakan upaya meruntuhkan kesakralan kerajaan. “Kami masih punya legitimasi tentang pengaturan pemerintahan kerajaaan dalam bentuk dokumen, serta surat-surat resmi dari Dewan Adat Nasional. Tentunya Dewan Adat Nasional punya aturan sendiri," tegasnya.

Kini, keluarga besar dan rakyat Gowa bakal merapatkan barisan untuk mendukung pemenangan Prof Andalan di Kabupaten Gowa. Mereka bakal mempengaruhi sebanyak-banyaknya rakyat Gowa agar memilih pasangan calon nomor 3 milik Prof Andalan pada hari pencoblosan 27 Juni 2018. (Fatahillah Mansur)