MENUJU PILPRES DAN PILEG 2019

Jumat, 08 Januari 2016

Tanggung Jawab Bidang Usaha dalam Pengelolaan Sampah di Jerman

Source: Municipal Waste Management in Berlin / Berlin Senate Department for Urban Development and the Environment Communication / December 2013

Makassar. Smartcitymakassar.com: Pengelolaan sampah sekarang telah mengalami kemajuan yang sangat pesat. Paradigma sebelumya yang semata-mata berfokus pada aspek pembuangan sampah (waste disposal) berubah menjadi pengelolaan lengkap (full-blown waste management).

Di Jerman, bidang usaha, misalnya industri, atau produsen produk dan distributor, berperan penting dalam masalah sampah sehingga memiliki tanggung jawab menurut "Closed-Loop Waste Management Act" atau Undang-Undang Pengelolaan Sampah Siklus-Tertutup yang berlaku sejak 1 Juni 2012 lalu. Produsen dan distributor diminta mendesain produknya sehingga menjamin agar selama proses produksi dan penggunaanya nanti meminimalkan potensi sampahnya. Juga diharapkan agar material sisa produk dapat didaur-ulang ataupun dibuang menurut cara yang aman bagi lingkungan. 

Para produsen dan distributor tersebut harus mempertimbangkan tiga komponen utama; pencegahan (waste avoidance), pemulihan (waste recovery), dan pembuangan yang sesuai dengan prinsip perlindungan lingkungan (environmentally compatible disposal). Dengan pencegahan, perusahaan didorong agar proses pengolahan serta pola pengemasan produknya (packaging) mengurangi potensi menjadi sampah. Hal yang tidak bisa dihindari dari 'waste avoidance' itu diharuskan di-daur-ulang atau diubah menjadi energi. Jikapun tidak dapat dipulihkan, pembuangannya haruslah dengan jalan yang aman bagi lingkungan.

Tidak hanya itu. Sebelum menerapkan undang-undang tahun 2012 tersebut, pihak legislator Jerman memberikan tanggung jawab kepada seluruh industri pengolahan (manufacturer) mengumpulkan dan mendaur-ulang ataupun menggunakan kembali kemasan yang telah dibuang oleh konsumen atau pemakai. Ini diatur oleh Peraturan Pengemasan atau 'Packaging Ordinance' tahun 1991. Jenis pengemasan yang diutamakan adalah pengemasan transportasi (peti kayu atau 'crate' dan kotak pengiriman), pengemasan jenis sekunder (kotak lainnya, seperti botol-botol vitamin), dan pengemasan jenis primer (penutup atau 'casing' yang bersentuhan langsung dengan produk; misalnya tabung odol).

Jerman adalah salah satu negara yang dapat dijadikan contoh pengelolaan sampah yang maju. Kekuatan pengelolaan sampah Jerman hasil dari suatu sistem yang bergerak terpadu dan selaras antara pemerintah, dukungan regulasi, tanggung jawab warga, dan peran penting sektor usaha.

Sistem pengelolaan sampah di Jerman bertujuan bagaimana secara sistematis meminimalkan munculnya sampah dan pada saat yang bersamaan melakukan daur-ulang sampah semaksimal mungkin. Minimalisasi munculnya sampah, seperti dijelaskan dalam laporan Kantor Senat Berlin bagian Pembangunan Kota dan Komunikasi Lingkungan (Berlin Senate Department for Urban Development and Environment Communication) erat kaitannya dengan penentuan tipe sampah kota (municipal waste) serta menentukan jenis sampah daur-ulang. 

Secara garis besar upaya ini dituangkan dalam Closed-Loop Waste Management Act atau Undang 2012. Menurut kantor lingkungan yang dibawahi Kementerian Federal Lingkungan, Konservasi Alam, Bangunan dan Keselamatan Nuklir Jerman, beberapa proses utama dalam peraturan ini, disusun secara hierarkis dan 'ranking' meliputi pencegahan sampah (waste prevention), penggunaan ulang (reuse), daur-ulang (recycle), pemulihan (waste recovery) seperti untuk energi, dan pembuangan sampah. Dalam seluruh langkah tersebut, masalah perlindungan lingkungan adalah prinsip yang utama didahulukan beserta pertimbangan penting lainnya seperti ekologi, teknis, ekonomis dan efek sosial.* (Riad Mustafa) 

Sumber: Berlin Senate Department for Urban Development and Environment Communication / Marie Look (earth911.com) / Umweltbundesamt.