MENUJU PILPRES DAN PILEG 2019

Jumat, 03 Juni 2016

Kepala Disnaker Makassar: Perusahaan yang Tidak Berikan THR Akan Diberi Sanksi

Foto: Iskandar Burhan, Smartcity Magazine & Online News and Information®

Smartcitymakassar.com. --Makassar- "Semua perusahaan yang memiliki hubungan kerja wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) ke karyawannya. Sesuai aturan yang terbaru, karyawan yang sudah kerja sebulan sudah diberikan THR," jelas Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Makassar, Andi Bukti Jufri, Rabu malam (01/06/2016).

A. Bukti Jufri lebih lanjut menuturkan, perusahaan dapat membayarkan THR bagi pekerja beragama Islam. Syarat THR sesuai dengan satu bulan upah, yakni Rp. 2.352.000.- (dua juta tiga ratus lima puluh dua ribu Rupiah). Pemberian THR ini diberikan satu minggu sebelum pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri.

A. Bukti Jufri menegaskan jika ada perusahaan yang terbukti tidak memberikan THR kepada pekerjanya, maka mereka akan dikenakan sanksi. Sanksinya adalah, pertama dengan teguran, kedua dengan tertulis, dan ketiga adalah pencabutan izin operasional perusahaan tersebut.

"Bagi karyawan yang tidak mendapatkan THR diharapkan melapor ke Disnaker agar bisa ditindaklanjuti atau bisa menghubungi nomor Posko Pengaduan (0411)-853930, 1x24 jam, Kantor Tenaga Kerja Kota Makassar," ucap A. Bukti Djufri.* (Iskandar Burhan)