MENUJU PILPRES DAN PILEG 2019

Sabtu, 30 Juli 2016

Terkait Berita yang Menyebut “Wali Kota Berpotensi Bohong”, Ini Tanggapan Humas Pemkot Makassar


smartcitymakassar.com - Kepala Bagian (Kabag) Hubungan Masyarakat (Humas) Pemerintah kota (Pemkot) Makassar, Firman Hamid Pagarra angkat bicara perihal kabar yang beredar di salah satu media online, rakyatsulawesi.com yang diposting Pukul 08.58 yang menyoal program Lorong Garden (Longgar).

Menurutnya, pada awal pencanangan Lorong Garden di tahun pertama pemerintahan Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan 'Danny' Pomanto, pemerintah kota sama sekali tidak mengalokasikan anggaran pada program yang menitikberatkan pada penataan lorong.

"Program ini (Longgar) berjalan zero budget government di awal pencanangannya," terang Firman.

Ia melanjutkan, seiring meningkatnya antusiasme warga terhadap program Longgar yang tengah berjalan, pemerintah lalu mengalokasikan anggaran stimulan bagi warga untuk melakukan penataan lorong di lingkungannya.

Adalah suatu hal yang wajar menurutnya jika pemerintah kemudian menyiapkan anggaran yang sifatnya stimulan di tengah meningkatnya partisipasi warga terhadap kesuksesan program ini.

"(Anggaran) hanya sebatas pemicu atau trigger bagi warga untuk penataan lorong. Jadi ini sifatnya hanya stimulan tidak permanen," tegas Firman, Jumat, (29/07/2016).

Saat ini, di antara 7.520 lorong yang ada di kota Makassar, sekitar 2.000 hingga 3.000 lorong telah tertata. Sementara itu, menanggapi pemberitaan pada media online yang sama yang menuliskan wali kota berpeluang menjadi pembohong kelas dunia, Firman menyebutnya telah mengarah ke hate speech pasalnya Wali Kota Danny dan SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) terkait telah  menjelaskan kronologis tentang anggaran lorong tetapi tetap saja oknum wartawan tersebut membuat judul yang menurutnya tendensius dan mengarahkan pembaca untuk meyakini kalau apa yang dikatakan oleh wali kota itu salah.

Pada kasus ini, hate speech dipahami sebagai tindakan komunikasi dalam bentuk tulisan yang disebarkan melalui media online untuk mempertegas sudut pandang tertentu yang dilakukan oleh suatu individu atau kelompok dalam bentuk provokasi, hasutan, ataupun hinaan kepada individu atau kelompok lain.

Ia menyayangkan tindakan oknum pekerja pers tersebut padahal dalam menjalankan profesinya jurnalis harus berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang - Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dalam Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik dicantumkan Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

"Dari pemilihan judul, sangat provokatif sementara pada body news tidak dicantumkan nama nara sumber yang jelas hanya menyebutkan jabatan, dan staf saja. Padahal kita tahu unsur dasar dari sebuah berita adalah 5W + 1H, kami jadi sangsi apakah ini sebuah karya jurnalistik atau sekedar opini dari oknum wartawan," sesal Firman.

Upaya konfirmasi dan klarifikasi telah dilakukan oleh Humas dengan menghubungi nomor telepon yang tercantum dalam laman website namun sayangnya dari dua nomor yang ada hanya satu yang dapat dihubungi, itupun tidak dijawab oleh pemilik nomor.

Saat ditelusuri pada daftar media posting Pemkot pun tidak dijumpai keberadaannya. Humas juga  telah melakukan kordinasi dengan organisasi profesi jurnalistik untuk mengecek keberadaan media online tersebut.

Ia menegaskan jika Humas akan berupaya mengawal pemberitaan ini, dan jika dibutuhkan nantinya akan digelar konferensi pers yang menghadirkan dinas terkait untuk menyampaikan penjelasan tentang Longgar.(firman pagarra/iskandar burhan)