MENUJU PILPRES DAN PILEG 2019

Kamis, 29 September 2016

Ini Sanksi Bagi Wajib Pajak yang Tak Membayar PBB

Kepala Dinas Pendapatan Daerah Irwan Adnan (Foto: Istimewa) 

smartcitymakassar.com - Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Makassar mengingatkan kepada seluruh wajib pajak agar membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Karena jika wajib pajak yang telat membayar PBB akan dikenakan denda sebesar dua persen setiap bulannya.

Kepala Dispenda Kota Makassar Irwan Adnan mengungkapkan aturan mengenai denda tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor:78/PMK.03/2016 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Tagihan  Pajak Bumi dan Bangunan.

"Dalam peraturan tersebut disebutkan Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) PBB jika ada penunggakan atau kekurangan pembayaran pajak sejak tanggal jatuh tempo,"jelasnya

"PBB yang kurang atau tidak dibayar itu akan dikenakan denda administrasi sebesar dua persen per bulan," ungkap Irwan Adnan, Rabu (28/9/2016).

STP PBB memuat PBB yang tidak atau kurang dibayar ditambah dengan denda administrasi sebesar 2% (dua persen) per bulan dari PBB yang tidak atau kurang dibayar. "Itu bunyi Pasal 3 ayat (1) PMK," ucapnya.

Dijelaskan lagi, denda administrasi dua persen itu dihitung dari saat jatuh tempo sampai tanggal pembayaran untuk jangka waktu paling lama 24 bulan. Adapun STP PBB diterbitkan dalam jangka waktu paling lama lima tahun setelah berakhirnya tahun pajak.

"Bahkan pajak yang tidak dibayarkan dapat ditagih dengan surat paksa," tegasnya.

Ditanya perusahaan apa saja yang terbesar di Makassar yang ogah bayar PBB, Irwan mengaku masih melakukan pendekatan.

"Kita masih melakukan penagihan hingga jatuh tempo bulan ini, tapi kalau tetap tidak ada etikad baik kita akan publis," ucap Irwan Adnan. (iskandar burhan)