(Foto: Dayat / Humas Pemerintah Kota Makassar, 2016) |
Smartcitymakassar.com. --Makassar- Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar menyelenggarakan Sosialisasi Dana Transfer Pemerintah Pusat dan Provinsi yang dilaksanakan di Hotel Maleo, Kamis (23/11/2016).
Sosialisasi yang dihadiri oleh kepala SKPD lingkup Sekretariat Pemerintah Kota Makassar ini, menurut Kepala BPKAD Erwin Syafruddin, bertujuan untuk meningkatkan pemahaman kepada seluruh kepala SKPD beserta jajarannya mengenai pengelolaan dana transfer guna menghindari terjadinya penyimpangan dan kesalahan dalam pengelolaan dana transfer tersebut.
"Kita ingin memahami dan meningkatkan kemapuan setiap kepala SKPD sehingga dalam mengolah dana diharapkan penyimpangan dan kesalahan yang terjadi akibat kurangnya pemahaman dapat kita hindari," kata Erwin.
Dalam sambutanya, Sekretaris Daerah Kota Makassar Ibrahim Saleh menjelaskan bahwa perubahan kebijakan berdampak pada kebijakan fiskal sebagai bentuk meningkatnya tanggung jawab pemerintah daerah khususnya Kota Makassar dalam mengelola pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
"Di Tahun Anggaran 2016, APBD Kota Makassar telah menyentuh angka Rp 4,1 trilyun termasuk didalamnya dana perimbangan sebesar Rp 2,1 trilyun dari total APBD kota Makassar. Dana perimbangan terdiri dari Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp 1,3 trilyun dan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp 677 milyar lebih, sehingga anggaran tersebut memberikan kekuatan finansial yang besar bagi Kota Makassar," urai Ibrahim Saleh.
"Namun anggaran tahun 2017 Pemerintah Kota Makassar hanya menerima anggaran Dana Alokasi Umum jauh lebih rendah dibanding tahun sebelumnya, yaitu sebesar 1,3 trilyun lebih dan Dana Alokasi Khusus sebesar Rp 379 milyar lebih; 7 diantaranya berupa Dana Alokasi Khusus fisik meliputi bidang pendidikan, kesehatan, pertanian, kelautan dan pertanian, sarana industri kecil dan menengah, kesehatan dan jalan," imbuhnya.
Untuk DAK non fisik mendapatkan 8 jenis, meliputi bantuan penyelenggara PAUD, tunjangan profesi guru, tambahan penghasilan guru, bantuan operasional kesehatan, akreditasi, jaminan persalinan, bantuan operasional KB dan dana pelayanan administrasi kependudukan," pungkas Ibrahim Saleh.* (Iskandar Burhan)