MENUJU PILPRES DAN PILEG 2019
Tampilkan postingan dengan label Keuangan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Keuangan. Tampilkan semua postingan
Rabu, 10 Oktober 2018
Senin, 16 Januari 2017
Bawa Uang/Cek Rp100 Juta Masuk/Keluar Pelabuhan/Bandara Wajib Lapor Bea dan Cukai
![]() |
| (Foto: Humas seskab, 2017) |
Smartcitymakassar.com. --Jakarta- Dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, pemerintah memandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pembawaan Uang Tunai dan/ atau Instrumen Pembayaran Lain Ke Dalam atau Ke Luar Daerah Pabean Indonesia.
Atas dasar pertimbangan tersebut pada 31 Desember 2016, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2016 Pembawan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain Ke dalam atau Ke luar Daerah Pabean Indonesia.
Menurut PP ini, setiap orang yang membawa uang tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) atau yang nilainya setara dengan itu ke dalam atau ke luar Daerah Pabean wajib memberitahukan kepada Pejabat Bea dan Cukai.
“Uang tunai sebagaimana dimaksud terdiri atas uang dalam mata uang rupiah dan/atau uang dalam mata uang asing,” bunyi Pasal 2 ayat (2) PP ini.
Instrumen Pembayaran Lain yang dimaksud adalah bilyet giro, atau warkat atas bawa berupa cek, cek perjalanan, surat sanggup bayar, dan sertifikat deposito. Sementara Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di zona ekonomi ekslusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku undang-undang kepabeanan.
Pemberitahuan Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain ke dalam dan ke luar Daerah Pabean, menurut PP ini, dilakukan dengan: a. menyampaikan Pemberitahuan Pabean; dan b. mengisi formulir Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain.
Selain ketentuan sebagaimana dimaksud, dalam PP ini juga disebutkan, terhadap pembawaan uang tunai dalam mata uang rupiah paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) ke luar Daerah Pabean Indonesia wajib dilengkapi izin dari Bank Indonesia sesuai Peraturan Bank Indonesia.
PP ini menegaskan, penyelenggara bandar udara internasional, pelabuhan internasional, atau pos lintas batas wajib menyediakan fasilitas untuk memastikan agar setiap orang dapat melaksanakan kewajiban untuk memberitahukan Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain sebagaimana dimaksud.
“Dalam hal hasil pemeriksaan ditemukan pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain yang mencurigakan, Pejabat Bea dan Cukai melakukan pemeriksaan lebih lanjut,” bunyi Pasal 7 PP ini sebagaimana dikutip dari seskab.go.id.
Menurut PP ini, hasil pemeriksaan terhadap Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain yang mencurigakan, disampaikan oleh Kepala Kantor Pabean kepada Kepala PPATK dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
Sanksi
Disebutkan dalam PP ini, setiap orang yang tidak memberitahukan pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain sebagaimana dimaksud dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 10% (sepuluh perseratus) dari seluruh jumlah uang tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain yang dibawa dengan jumlah paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
Selain itu, setiap orang yang telah memberitahukan Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain sebagaimana dimaksud , tetapi jumlah uang tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain yang dibawa lebih besar dari jumlah yang diberitahukan dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar l0% (sepuluh perseratus) dari kelebihan jurnlah uang tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain yang dibawa dengan jumlah paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
“Pembayaran sanksi administratif sebagaimana dimaksud harus diselesaikan dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sejak tanggal pemberitahuan,” bunyi Pasal 16 ayat (3) PP ini.
Dalam hal pembayaran sebagaimana dimaksud tidak dapat dilakukan secara langsung, menurut PP ini, pejabat Bea dan Cukai berwenang mencegah uang tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain yang dibawa.
“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 24 Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2016 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 31 Desember 2016 itu. (Iskandar Burhan)
Minggu, 18 Desember 2016
Beberapa Perusahaan Terima Penghargaan dari Pemkot Makassar Terkait Pajak
| (Foto: Iskandar Burhan / Smartcity Magazine & Online News and Information®, 2016) |
Smartcitymakassar.com. --Makassar- Pemerintah Kota Makassar gelar acara pemberian penghargaan sebagai bentuk apresiasi kepada wajib pajak serta camat dan lurah atas pencapaian target PBB P2 pertanggal 30 September 2016, di Hotel Makassar Golden Hotel. Jumat (16/12/2016).
Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Kadispenda) Kota Makassar Irwan Adnan dalam sambutanya menerangkan bahwa kegiatan ini diikuti 600 peserta yang terdiri dari wajib pajak, para notaris dan PPAT, serta Camat dan Lurah se-kota Makassar.
Pemberian penghargaan ini diberikan dengan kategori ketaatan membayar pajak, tren peningkatan pajak, tren kontribusi yang besar dari masing-masing jenis pajak serta penghargaan camat dan lurah diberikan atas pencapaian target PBB-P2 per tanggal 30 September 2016.
Sebanyak tiga Camat masing-masing Camat Makassar H Ruly, Tamalate Hasan Sulaiman, dan Camat Ujung Tanah Andi Unru serta sebanyak 80 Kelurahan berhasil meraih penghargaan tersebut. Sementara untuk kategori pembayar pajak yang taat, adalah Hotel Swiss Bell Inn, pembayar pajak paling besar kategori Hotel yakni PT. Megaputra atau Hotel Aston Makassar.
Selain itu, juga terdapat deretan perusahaan yang mendapat penghargaan yakni PT. Japfa Komfeed, KFC, XXI, GMTD, Perusahaan Parkir ISS, PT. Corong Pompa Indonesia, Duta Advertasing, dan Roxy Advertaising. Sementara untuk jenis pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah Bangunan (BPHTB) yakni kategori taat administrasi dan laporan PPAT Dr Abd Musi, SH., MH.,. BPHTB kontribusi paling besar Ira Adriana Adnan, ST. MH., serta pembayar pajak kategori PBB dan tercepat diberikan kepada H. Ambo Rukka.
"Penghargaan ini merupakan program Pemkot dalam rangka pembinaan wajib pajak, agar taat dan patuh menjalankan kewajibannya membayar pajak secara tepat jumlah dan waktu," sebut Irwan. "Kedepannya, kita harapkan agar seluruh wajib pajak itu sadar akan kewajibannya dalam membayar pajak daerah," tambahnya.* (Iskandar Burhan)
Sabtu, 17 Desember 2016
Wali Kota Danny Apresiasi Para Pembayar Pajak Tepat Waktu
| (Foto: Iskandar Burhan / Smartcity Magazine & Online News and Information®, 2016) |
Smartcitymakassar.com. --Makassar- Pemerintah Kota Makassar memberi apresiasi kepada wajib pajak serta camat dan lurah atas pencapaian target PBB-P2 per tanggal 30 September tahun ini.
"Rasa terima kasih tak terhingga kepada wajib pajak yang telah membayar pajaknya tepat waktu. Karena secara religius ketaatan pajak adalah pahala, secara nasionalisme sebagai bentuk perjuangan bangsa kita, dan secara kota adalah partisipasi kita membangun kota," ucap Danny pada acara malam Pemberian penghargaan kepada wajib pajak serta camat dan lurah di Makassar Golden Hotel, (16/12/2016).
Bahkan, Wali Kota Danny meminta agar wajib pajak yang patuh penyelesaikan pembayarannya secara tepat waktu selama lima tahun berturut-turut agar diangkat menjadi warga kehormatan.
Warga kehormatan ini, menurut Wali Kota Danny, akan selalu diundang pada setiap kegiatan resmi pemerintah dan disiapkan tempat duduk khusus, serta akan diabadikan namanya pada prasasti yang diletakkan di jalur pedestrian kota bersama mantan-mantan wali kota untuk dikenang sepanjang masa.* (Iskandar Burhan)
Sabtu, 26 November 2016
BPKAD Makassar Gelar Sosialisasi Dana Transfer Pemerintah Pusat dan Provinsi
| (Foto: Dayat / Humas Pemerintah Kota Makassar, 2016) |
Smartcitymakassar.com. --Makassar- Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar menyelenggarakan Sosialisasi Dana Transfer Pemerintah Pusat dan Provinsi yang dilaksanakan di Hotel Maleo, Kamis (23/11/2016).
Sosialisasi yang dihadiri oleh kepala SKPD lingkup Sekretariat Pemerintah Kota Makassar ini, menurut Kepala BPKAD Erwin Syafruddin, bertujuan untuk meningkatkan pemahaman kepada seluruh kepala SKPD beserta jajarannya mengenai pengelolaan dana transfer guna menghindari terjadinya penyimpangan dan kesalahan dalam pengelolaan dana transfer tersebut.
"Kita ingin memahami dan meningkatkan kemapuan setiap kepala SKPD sehingga dalam mengolah dana diharapkan penyimpangan dan kesalahan yang terjadi akibat kurangnya pemahaman dapat kita hindari," kata Erwin.
Dalam sambutanya, Sekretaris Daerah Kota Makassar Ibrahim Saleh menjelaskan bahwa perubahan kebijakan berdampak pada kebijakan fiskal sebagai bentuk meningkatnya tanggung jawab pemerintah daerah khususnya Kota Makassar dalam mengelola pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
"Di Tahun Anggaran 2016, APBD Kota Makassar telah menyentuh angka Rp 4,1 trilyun termasuk didalamnya dana perimbangan sebesar Rp 2,1 trilyun dari total APBD kota Makassar. Dana perimbangan terdiri dari Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp 1,3 trilyun dan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp 677 milyar lebih, sehingga anggaran tersebut memberikan kekuatan finansial yang besar bagi Kota Makassar," urai Ibrahim Saleh.
"Namun anggaran tahun 2017 Pemerintah Kota Makassar hanya menerima anggaran Dana Alokasi Umum jauh lebih rendah dibanding tahun sebelumnya, yaitu sebesar 1,3 trilyun lebih dan Dana Alokasi Khusus sebesar Rp 379 milyar lebih; 7 diantaranya berupa Dana Alokasi Khusus fisik meliputi bidang pendidikan, kesehatan, pertanian, kelautan dan pertanian, sarana industri kecil dan menengah, kesehatan dan jalan," imbuhnya.
Untuk DAK non fisik mendapatkan 8 jenis, meliputi bantuan penyelenggara PAUD, tunjangan profesi guru, tambahan penghasilan guru, bantuan operasional kesehatan, akreditasi, jaminan persalinan, bantuan operasional KB dan dana pelayanan administrasi kependudukan," pungkas Ibrahim Saleh.* (Iskandar Burhan)
Senin, 30 November 2015
Ketua DPRD Makassar Pimpin Rapat Penjelasan Wali Kota Tentang APBD 2016
smartcitymakassar.com –MAKASSAR- Walaupun tertunda sekitar
45 menit, akhirnya Rapat Paripuna DPRD Makassar dimulai. Rapat Paripurna ini
memuat agenda penjelasan umum Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto terhadap
Raperda APBD tahun 2016.
Secara resmi anggota legislator DPRD Makassar yang tercatat
hadir sebanyak 31 dari 50 anggota. “jadi rapat sudah kourum sesuai aturan
seperdua plus satu dari total anggota”, kata Pimpinan Rapat yang juga Ketua
DPRD Makassar, Farouk M. Betta.
Dalam rapat paripurna ini, hadir Wali Kota Makassar, Moh.
Ramdhan Pomanto dan segenap jajaran SKPD Kota Makassar. *(Iskandar Burhan)













