MENUJU PILPRES DAN PILEG 2019

Minggu, 18 Desember 2016

Beberapa Perusahaan Terima Penghargaan dari Pemkot Makassar Terkait Pajak

(Foto: Iskandar Burhan / Smartcity Magazine & Online News and Information®, 2016)

Smartcitymakassar.com. --Makassar- Pemerintah Kota Makassar gelar acara pemberian penghargaan sebagai bentuk apresiasi kepada wajib pajak serta camat dan lurah atas pencapaian target PBB P2 pertanggal 30 September 2016, di Hotel Makassar Golden Hotel. Jumat (16/12/2016).

Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Kadispenda) Kota Makassar Irwan Adnan dalam sambutanya menerangkan bahwa kegiatan ini diikuti 600 peserta yang terdiri dari wajib pajak, para notaris dan PPAT, serta Camat dan Lurah se-kota Makassar.

Pemberian penghargaan ini diberikan dengan kategori ketaatan membayar pajak, tren peningkatan pajak, tren kontribusi yang besar dari masing-masing jenis pajak serta penghargaan camat dan lurah diberikan atas pencapaian target PBB-P2 per tanggal 30 September 2016.

Sebanyak tiga Camat masing-masing Camat Makassar H Ruly, Tamalate Hasan Sulaiman, dan Camat Ujung Tanah Andi Unru serta sebanyak 80 Kelurahan berhasil meraih penghargaan tersebut. Sementara untuk kategori pembayar pajak yang taat, adalah Hotel Swiss Bell Inn, pembayar pajak paling besar kategori Hotel yakni PT. Megaputra atau Hotel Aston Makassar.

Selain itu, juga terdapat deretan perusahaan yang mendapat penghargaan yakni PT. Japfa Komfeed, KFC, XXI, GMTD, Perusahaan Parkir ISS, PT. Corong Pompa Indonesia, Duta Advertasing, dan Roxy Advertaising. Sementara untuk jenis pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah Bangunan (BPHTB) yakni kategori taat administrasi dan laporan PPAT Dr Abd Musi, SH., MH.,. BPHTB kontribusi paling besar Ira Adriana Adnan, ST. MH., serta pembayar pajak kategori PBB dan tercepat diberikan kepada H. Ambo Rukka.

"Penghargaan ini merupakan program Pemkot dalam rangka pembinaan wajib pajak, agar taat dan patuh menjalankan kewajibannya membayar pajak secara tepat jumlah dan waktu," sebut Irwan. "Kedepannya, kita harapkan agar seluruh  wajib pajak itu sadar akan kewajibannya dalam membayar pajak daerah," tambahnya.* (Iskandar Burhan)