(Foto: Humas Pemkot)
smarcitymakassar.com - Jelang sehari pelaksanaan Uji Publik Perwali
Nomor 72 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan Ketua Rukun Tetangga
(RT) dan Ketua Rukun Warga (RW), Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan 'Danny'
Pomanto meninjau persiapan uji publik di Ruang Sidang Perwali, Lantai 2
Balaikota, Senin, (16/01/ 2016) .
Uji publik menjadi forum yang mempertemukan pemangku kepentingan dan
berbagai elemen masyarakat. Dijadwalkan berlangsung besok, Selasa, 17 Januari
2017, pukul 10.00 Wita.
Agendanya, mendiskusikan materi Perwali Nomor 72 Tahun 2016 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Pemilihan Ketua RT/RW. Ada seratus undangan yang disebar untuk
menghadiri uji publik. Mereka berasal dari unsur akademisi, legislator, NGO,
LPM, penyandang disabilitas, dan perwakilan RT/RW.
Meski penyusunan dan penetapan Perwali menjadi hak wali kota namun Wali
Kota Danny membuka ruang bagi warga kota dari berbagai entitas untuk
mendiskusikannya.
Kultur yang dibangun Danny untuk mendorong partisipasi publik dalam
pemerintahannya menjadi satu gebrakan, pertama dan satu - satunya di Indonesia.
Uji publik menurut Wali Kota Danny sebagai keniscayaan dari sistem
demokrasi yang membuka ruang seluas - luasnya kepada seluruh entitas masyarakat
menyampaikan pendapat dan aspirasinya.
"Uji publik ini menyempurnakan bagian - bagian yang dianggap kurang
dalam Perwali Nomor 72 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan Ketua
RT/RW," jelas Wali Kota Danny.
Sejak wacana uji publik Perwali RT/RW digulirkan, berbagai respon
mencuat ke permukaan. Utamanya pada Pasal 6 yang mengatur calon ketua RT/RW
tidak boleh menjabat pengurus partai politik.
Kabag Hukum Pemkot Makassar Umar menuturkan persyaratan calon ketua
RT/RW tidak berasal dari pengurus Parpol telah sesuai dengan Peraturan Mentari
Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga
Pemasyarakatan, Pasal 20 Ayat 2.
"Uji publik Perwali juga sesuai dengan amanat konstitusi yang
mengatur kebebasan berpendapat bagi setiap warga negara," pungkas Umar.
(iskandar burhan)