MENUJU PILPRES DAN PILEG 2019

Selasa, 17 Januari 2017

Wali Kota Danny: Uji Publik Perwali Pemilihan Ketua RT/RW Agar Warga Bisa Beri Masukan

(Foto: Humas Pemkot) 

smarcitymakassar.com - Jelang sehari pelaksanaan Uji Publik Perwali Nomor 72 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Ketua Rukun Warga (RW), Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan 'Danny' Pomanto meninjau persiapan uji publik di Ruang Sidang Perwali, Lantai 2 Balaikota, Senin, (16/01/ 2016) .

Uji publik menjadi forum yang mempertemukan pemangku kepentingan dan berbagai elemen masyarakat. Dijadwalkan berlangsung besok, Selasa, 17 Januari 2017, pukul 10.00 Wita.

Agendanya, mendiskusikan materi Perwali Nomor 72 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan Ketua RT/RW. Ada seratus undangan yang disebar untuk menghadiri uji publik. Mereka berasal dari unsur akademisi, legislator, NGO, LPM, penyandang disabilitas, dan perwakilan RT/RW.

Meski penyusunan dan penetapan Perwali menjadi hak wali kota namun Wali Kota Danny membuka ruang bagi warga kota dari berbagai entitas untuk mendiskusikannya.
Kultur yang dibangun Danny untuk mendorong partisipasi publik dalam pemerintahannya menjadi satu gebrakan, pertama dan satu - satunya di Indonesia.

Uji publik menurut Wali Kota Danny sebagai keniscayaan dari sistem demokrasi yang membuka ruang seluas - luasnya kepada seluruh entitas masyarakat menyampaikan pendapat dan aspirasinya.

"Uji publik ini menyempurnakan bagian - bagian yang dianggap kurang dalam Perwali Nomor 72 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan Ketua RT/RW," jelas Wali Kota Danny.

Sejak wacana uji publik Perwali RT/RW digulirkan, berbagai respon mencuat ke permukaan. Utamanya pada Pasal 6 yang mengatur calon ketua RT/RW tidak boleh menjabat pengurus partai politik.

Kabag Hukum Pemkot Makassar Umar menuturkan persyaratan calon ketua RT/RW tidak berasal dari pengurus Parpol telah sesuai dengan Peraturan Mentari Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Pemasyarakatan, Pasal 20 Ayat 2.

"Uji publik Perwali juga sesuai dengan amanat konstitusi yang mengatur kebebasan berpendapat bagi setiap warga negara," pungkas Umar. (iskandar burhan)