(Foto: Dayat / Kantor Bagian Humas Pemerintah Kota Makassar, 2017) |
Smartcitymakassar.com. --Makassar- Sejak diberlakukannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2009 Tentang Pos, telah terjadi perubahan mendasar, dari sisi aturan maupun peluang, dalam hal penyelenggaraan jasa titipan di Indonesia.
Hal tersebut memberikan kesempatan kepada masyarakat luas atau siapa saja membuka peluang usaha di bidang pos dan jasa titipan.
Demikian juga, perkembangan pesat pangsa pasar e-commerce/bisnis online di Indonesia yang memberikan peluang bagi masyarakat untuk meningkatkan taraf ekonominya lewat bisnis online, tentunya tidak lepas dari usaha pos dan jasa pengiriman khusus lainya.
Hal ini dikemukakan Sekretaris Dinas Kominfo I. N. Aria Purnabhawa saat membuka kegiatan Pemantauan dan Pembinaan Pos, Jasa Titipan dan Telekomunikas Khusus yang digelar di Hotel Grand Asia, Jalan Boulevard Raya No.10 Panakkukang, Selasa (28/02/2017).
Menurutnya 82 juta masyarakat Indonesia atau sekitar 32% saat sekarang telah menggunakan jasa internet.
"Ini merupakan tambang emas bagi e-commerce/bisnis online, sehingga dengan ada bisnis tersebut, perlu pemantauan dan pembinaan bagi usaha pos dan jasa pengiriman," ucapnya.
Aria Purnabhawa menjelaskan, tujuan yang utama yang ingin dicapai kegiatan ini adalah untuk meningkatkan layanan serta peluang terkait maraknya pasar bisnis online, khususnya di Makassar.
"Kita pantau sekaligus melakukan pembinaan agar peluang bisnis ini bisa berjalan dan bisa meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat," jelasnya.
Kegiatan ini diikuti oleh peserta dari berbagai usaha jasa pengiriman yang ada dalam wilayah Kota Makassar.* (Ade Ismar Gobel / Muhammad Yushar)