MENUJU PILPRES DAN PILEG 2019

Selasa, 28 Februari 2017

Penetapan KBLI Penyelenggara Platform Digital


(Foto: Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, 2017)

Smartcitymakassar.com. --Jakarta- Penyelenggaraan platform digital akan dibuatkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) baru dibawah kewenangan Kementerian Komunikasi dan Informatika, namun aktivitas teknisnya tetap diatur oleh kementerian atau lembaga teknis terkait.

Deputi Metodologi dan Informasi Statistik BPS Muhammad Ari Nugroho menjelaskan KBLI merupakan kerangka kerja yang digunakan untuk menyediakan arus informasi berkelanjutan.

"Digunakan dalam melakukan monitoring dan evaluasi dari pencapaian atau pelaksanaan perekonomian pada kurun waktu tertentu dan sebagai dasar penentuan klasifikasi bidang usaha perijinan investasi," tuturnya dalam Diskusi tentang Safe Harbour_IdEA di Ruang Anantakupa, Gedung Kementerian Kominfo Jakarta, Senin (27/2/2017), seperti diberitakan di website Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Plt. Kepala Biro Hubungan Masyarakat Noor Iza mengatakan, pembukaan peluang investasi untuk penyenggaraan platform digital untuk kebutuhan e-commerce berdasarkan nilai aset memiliki skema tertentu.

"Dengan beberapa persyaratan yaitu tertutup untuk UMKM, terbuka 49% untuk modal sampai dengan Rp100 Miliar. Dan terbuka 100% untuk modal lebih dari Rp100 Miliar," katanya.

Sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 19 Tahun 2017 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, Penyelenggara Platform Digital merupakan hasil penyesuaian terhadap item-item yang terdapat dalam KBLI 47919 dimana e-retail tetap menjadi kewenangan Kementerian Perdagangan. Sedangkan penyelenggaraan platform digital dalam bentuk market place berbasis platform, daily deals, price grabber, atau iklan baris online menjadi kewenangan Kementerian Kominfo dalam KBLI 63122.

"Penetapan kode 63121 bagi portal web dan/atau platform digital tanpa tujuan komersil (non profit) dan kode 63122 untuk portal web dan/atau platform digital dengan tujuan komersil (berorientasi profit)," jelas Noor Iza.

Pemberlakuan kebijakan nasional ini diharapkan mampu menarik investasi asing bidang teknologi serta percepatan pembangunan perusahaan berbasis teknologi dalam negeri. "Dari sisi teknologi jangan sampai provider e-commerce dikuasai perusahaan luar, kita dorong perusahaan lokal untuk maju dan berkembang serta fokusnya pada UMKM," pungkas Noor Iza. (Thoha Pacong)

BACA JUGA: