MENUJU PILPRES DAN PILEG 2019

Jumat, 10 Maret 2017

Dinas PU Gelar Sosialisasi UU No.5 Tahun 2014

Foto: Humas PU  

Smartcitymakassar.com - Makassar - Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Makassar menggelar sosialisasi peraturan Perundang Undangan No. 5 tahun 2014, di hotel Ramayana Makassar, Kamis (9/3/2017).

Adapun tujuan dari sosialisasi UU No.5 Tahun 2014 adalah dalam rangka menjawab berbagai persoalan dalam kepegawaian.

Hal tersebut di sampaikan oleh Humas PU , Hamka Darwis, yang juga sebagai moderator dalam sosialisasi UU No.5 Tahun 2014 hari ketiga di Hotel Ramayana Makassar.

”Materi hari ini sangat bermanfaat bagi para peserta sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), di mana materinya terkait bagaimana menjawab berbagai persoalan terkait bidang yang di alami “, ucap Hamka Darwis.

Menurut Hamka, tujuan dari UU No. 5 tahun 2014 bagaimana mengontrol soal dan kinerja para ASN, di antaranya, bagaimana UU tersebut mengatur tentang independensi dan netralitas pegawai.

"Ini juga terkait dengan kompetensi, kinerja dan produktifitas kerja, integritas dan kesejateraan, kemudian pengawasan dan akuntabilitas dan kualitas pelayanan publik, ungkap Hamka. (Iskandar Burhan)