MENUJU PILPRES DAN PILEG 2019

Kamis, 08 Juni 2017

Wali Kota Makassar Tekankan Pentingnya SLF di Pasar Butung



(Foto: Bagian Humas Pemkot Makassar, 2017)


Smartcitymakassar.com. --Makassar- Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan 'Danny' Pomanto memantau kondisi pedagang pasar grosir Butung, pada Kamis (08/06/2017), pasca musibah kebakaran yang terjadi pada Rabu atau sehari sebelumnya.


Danny berkeliling Pasar Grosir Butung dan menyempatkan diri berbincang dengan pedagang yang ditemuinya.

Belajar dari musibah kebakaran yang menimpa Pasar Grosir Butung, Wali Kota Danny menekankan pentingnya SLF (Sertifikat Laik Fungsi) bagi bangunan yang berfungsi sebagai fasilitas publik meski tergolong bangunan tua.

"SLF penting agar setiap bangunan gedung sesuai dengan fungsi dan memenuhi keandalan, kesehatan, kenyamanan, kemudahan penggunaan serta serasi dan selaras dengan lingkungannya," ujar Danny.

Dasar hukum penerbitan SLF adalah kelanjutan dari UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, PP No. 36 Tahun 2005, serta Peraturan Menteri PU No : 25/PRT/M/2007 tentang Pedoman Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung.

Beberapa kota besar di Indonesia semisal Makassar, Jakarta, dan Medan mensyaratkan penerbitan SLF bagi bangunan yang berfungsi sebagai fasilitas publik. SLF diterbitkan setelah pemohon mengantongi IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dari Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Penanaman Modal.

Selain mengantongi SLF, pengelola Pasar Grosir Butung juga diwajibkan memasang CCTV (Closed Circuit Television) demi keamanan bagi pedagang dan pembeli di kawasan pasar grosir terbesar dan terlengkap di Makassar.* (Iskandar Burhan)