smartcitymakassar.com - Makassar - Kepala Bagian Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Makassar Iskandar Lewa meluruskan atas kekeliruan yang diungkapkan Ketua Komisi C Rahman Pina yang menuding insentif RT dan RW di Makassar dipotong alias disunat.
“Ini yang perlu kita luruskan, bukan disunat. Tetapi itu diberikan oleh pemerintah kecamatan berdasarkan 9 indikator yang ada,” terang Iskandar Lewa, Kamis (10/8/2017).
Sesuai Perwali No. 3 tahun 2016, RT dan RW memiliki kriteria untuk mendapatkan insentif hingga Rp 1 juta setiap bulan.
Namun, Iskandar menyatakan seorang RT atau RW bisa saja insentif yang diterima bulan ini lebih rendah dari bulan sebelumnya.
"Begitupun mereka RT/ RW bersangkutan juga bisa mendapatkan insentif yang lebih tinggi hingga maksimal Rp1 juta jika dalam prosesnya dinyatakan berhasil memenuhi kriteria sembilan indikator yang ditetapkan," kata dia.
Ia mengatakan insentif itu bukan gaji. Insentif itu diberikan kepada seseorang atau badan dilihat dari ukuran apa yang ia telah capai, sehingga dibuatlah indikator.
Jadi kata Iskandar, adapun insentif yang di siapkan Rp 1 juta, namun dari jumlah ribuan RT dan RW harus memenuhi kriteria 9 indikator.
"Tentu beda yang kerja dan tidak kerja. Masa apresiasinya sama, makanya diberikan indikator," katanya lagi.
Sambung Iskandar, sisa pembayaran insentif RT/ RW yang tidak sampai pada nominal yang ditetapkan maka anggaran itu tetap aman dan dikembalikan sebagai Silpa.
Berikut 9 Indikator Penilaian RT dan RW untuk mendapatkan insentif Rp 1 juta. Indikator penilaian kinerja ini bedasarkan Permendagri No.5 tahun 2007 tentang pedoman penataan kelembagaan pasal 14 dan 15.
01. Lorong garden (Longgar)
02. Makassarta Tidak Rantasa (MTR),
03. Bank Sampah.
04. Retribusi Sampah.
05. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). 06. Sombere.
07. Smart City.
08. Adminstrasi RT/RW, dan
09. Control Sosial Activity,
Ke 9 indikator ini diuraikan sebagai berikut:
01. Longgar, sudah berapa Longgar yang terbina, diukur dari segi panjang dan jumlahnya. Pada indikator ini dibuktikan dengan foto terakhir kondisi lorong dengan persentase ketuntasan mulai 0-50-100 persen.
02. MTR, sejauh mana ketaatan warga terhadap jadwal pengakutan sampah oleh pemerintah setempat serta Penataan kaki lima dan pembersihan drainase
03. Bank sampah, berjalannya proses pemilahan sampah rumah tangga dan jumlah warga/rumah tangga yang terdaftar sebagai nasabah bank sampah.
04. Retribusi sampah, menetapkan jumlah target wajib retribusi serta realisasi pencapaian target retribusi tersebut.
05. PBB, tersedianya data objek PBB (berdasarkan lembar SPPT). Jumlah realisasi pencapaian target PBB tahun berjalan.
06 Sombere, volume pelaksanaan pertemuan/rapat setiap bulan. Volume kerja bakti setiap bulan. Jumlah kelompok pengajian. Pelaksanaan pertemuan / rapat kegiatan keagamaan setiap bulan. Terbentyknya jadwal ronda. Tingkat ketaatan warga terhadap jadwal ronda.
07 Smart city, ketua RT/RW memiliki smart card. Tingkat ketertarikan warga memiliki smart card
08. Administrasi RT/RW, tersedianya 12 buku administrasi ketua RT/RW. Jumlah buku dan keaktifan dalam proses pengisian/ pencatatan
09. Control sosial activity, ketua RT/RW melakukan aktivitas pemantauan warga baik yang bersifat positif maupun yang diduga menyimpang. Melaporkan secara langsung ke wali kota, Makassar, Bagian BPM Makassar atau aplikasi yang ada.(MDP/Iskandar Burhan)