MENUJU PILPRES DAN PILEG 2019

Jumat, 01 Desember 2017

Paswas Rilis 6 ASN Terlibat Politik, Penasehat Khusus Pemkot Makassar Berang

Foto: Istimewa   

smartcitymakassar.com - Makassar - Penasehat Khusus Pemerintah Kota Makassar Bidang Komunikasi Hukum dan Pencegahan Korupsi, Ramzah Tabraman gerah dengan Panitia Pengawasan Pemilihan Umum (Panwas) Kota Makassar merilis enam (6) nama Aparatur Sipil Negara (ASN) ke media. Jum'at (01/12/2017).

Menurutnya, apa yang dilakukan Panwas telah secara serta-merta langsung melakukan vonis dan tudingan-tudingan tanpa bukti nyata. Belum melalui proses secara akurat berdasarkan aturan hukum yang berlaku.

“Merilis ke media sebagai tersangka dan tertuduh kepada ASN itu keliru besar. Apalagi dilakukan di media sosial. Tidak boleh memvonis orang di media sosial,” ucapnya dihubungi via telpon pribadinya.

Memvonis orang kata Ramzah harus ada mekanismenya. Sementara ASN itu hak politiknya tidak dihapus sama sekali sebagaimana yang dilakukan terhadap TNI/ POLRI. Ada hak-hak politik yang masih bisa digunakan.

Lanjutnya, mengenai netralitas ASN, jauh hari Wali Kota Makassar telah menerbitkan SK Wali Kota tentang netralitas ASN. Bagaimana pun fanatiknya terhadap kandidat, tidak dibenarkan adanya keterlibatan mereka dalam hal politik. 

Diketahui, Wali Kota Makassar Moh. Ramdhan ‘Danny’ Pomanto mengeluarkan SK Walikota No.060/32/Ortala/XI/2017 tentang Netralitas ASN dalam Pilkada 2018 per tanggal 20 November 2017.

Namun menurutnya, saat ini belum masuk tahapan kampanye, jadi belum bisa dikatakan melanggar sebagaimana ketentuan yang diatur dalam undang-undang Pilkada.

“Panwas juga harus tahu bahwa dia juga harus melakukan hal-hal yang sama terhadap kandidat lain,” pungkasnya.

Ramzah menyebut, saat ini ada juga orang-orang yang berencana akan maju sebagai calon wali kota yang juga melakukan hal-hal yang semestinya mulai ditelusuri oleh Panwas. Dugaan bagi-bagi uang di masyarakat.

“Ada orang-orang yang belum jelas statusnya apa mau maju sebagai calon wali kota atau tidak, yang berupaya mendiskreditkan Danny Pomanto sebagai calon petahana. Diduga keras salah satu cara mendiskreditkan yakni mulai bagi-bagi uang,” ujar Ramzah.

Ini yang harus diawasi betul oleh Panwas. Jangan, kata Ramzah mentang-mentang Pak Danny incumbent sehingga itu terus yang diawasi. “Awasi juga yang lain dong,” tegas Ramzah.

“Ada dugaan Panwas masuk angin. Kalau dia melakukan hal-hal yang melanggar atau keluar dari fungsinya, kita juga punya kekuatan hukum untuk melakukan upaya hukum,” tambahnya lagi.

Menurut Ramzah, kekeliruan Panwas jelas yaitu telah melakukan pengadilan diluar proses yang harusnya di lakukan. Ia memvonis orang lewat media. 

Terakhir, Razman menjelaskan jika ASN itu juga harus dilihat sebagaimana fungsi yang melekat didirinya. Seperti Kesbang Pol, Satpol PP, dan Pemadam Kebakaran itu semestinya dilihat fungsinya yang memang harus berada diberbagai tertentu. Hal ini untuk mengantisipasi hal-hal tertentu yang bisa saja terjadi saat berlangsungnya acara. (Mdp/Iskandar Burhan)