MENUJU PILPRES DAN PILEG 2019

Minggu, 14 Januari 2018

Forum Komunitas Hijau Apresiasi Upaya Pemkot untuk Ciptakan Lingkungan Hijau



(Foto: Istimewa)
smartcitymakassar.com - Makassar - Ketua Forum Komunitas Hijau (FKH) Kota Makassar, Ahmad Yusran akhirnya angkat bicara terkait polemik yang terjadi pada program penghijauan yang juga dicanangkan Pemkot Makassar lewat penanaman pohon Ketapang Kencana.

"Kami prihatin kenapa program penghijauan lajur di 15 kecamatan itu begitu dibesar-besarkan. Padahal fungsinya sudah kita rasakan, berkat penanaman ketapang, Makassar kini semakin indah, sejuk, dan hijau, terimakasih pak wali kota kami," ujar Ahmad Yusran, Sabtu (13/1/2018).

Terlepas dari kasus hukum yang membelit pohon yang memiliki nama ilmiah "Terminalia catappa" itu, organisasi yang menjadi mitra dirjen PU dan Lingkungan hidup pusat tersebut, tetap konsisten mendukung upaya Pemkot Makassar untuk meningkatkan kuota RTH di Kota berjuluk Angin Mammiri.

"Kami apresiasi, dan kami mendukung setiap niat baik dari kepala daerah untuk zona hijau, maupun penataan estetika kota. Apalagi kebijakan ini telah diamanahkan dalam undang-undang tentang RTH kota minimal 30 persen," terangnya.

Ahmad Yusran menambahkan, dari pengamatan lembaga yang dipimpinnya pun, tak menemukan adanya kerugian negara pada budidaya kurang lebih 7.000 pohon ketapang yang berada di lajur pedestrian Kota Makassar tersebut.

"Inilah yang kami pertanyakan juga, karena audit BPK tak menemukan kerugian negara, kenapa justru kepolisian merilis sendiri kerugian negara. Ini kan tumpang tindih proses hukum, yang bingung pasti masyarakat," sesalnya.

Polda Sulsel menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pengadaan Pohon Ketapang Kencana dan UMKM lingkup Pemkot Makassar.

Penetapan tersangka dua kasus tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani saat menggelar jumpa pers di Mapolda Sulsel, Selasa (9/1/2018).

Dicky memaparkan, dua tersangka dalam kasus UMKM, yakni mantan Kadis Koperasi Gani Sirman dan Enra. Sementara dalam kasus pohon ketapang nama Gani Sirman kembali masuk saat dirinya menjabat Plt Kadis Lingkungan Hidup Gani Sirman. Tiga tersangka lain, yakni Budi Susilo, Buyung Haris dan Abu Bakar Muhajji. (**Iskandar Burhan)