MENUJU PILPRES DAN PILEG 2019

Kamis, 01 Februari 2018

Penasehat Hukum Pemkot Makassar Minta Penangguhan Penahanan untuk Kepala BPKA



(Foto: Istimewa)

smartcitymakassar.com - Makassar - Penasehat Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar Bidang Komunikasi Hukum dan Pencegahan Korupsi, Ramzah Thabraman berharap kepada penyidik Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan memberikan kebijakan penangguhan penahanan Kepala BPKA Makassar, Erwin Syafruddin Haija.

Hal ini dilakukan demi kelancaran pembiayaan pembangunan Kota Makassar. Dimana, merupakan tanggung jawab Erwin Haija yang juga selaku bendahara umum daerah.

"Seluruh proses keuangan untuk membiayai pembangunan Makassar adalah tanggung jawab pak erwin. Dalam kondisi seperti ini tidak dimungkinkan proses pergantian pejabat, karenanya kita berharap penyidik memberikan kebijakan meloloskan penangguhan penahanan agar berjalan dengan baik," harapnya, Rabu (31/1/2018).

Apalagi, kata Ramzah, pihaknya telah melakukan upaya yang mengacu kepada aturan hukum yang berlaku. Erwin Haija yang didampingi kuasa hukumnya telah melakukan permohonan penangguhan penahanan.

Dan bahkan, pengacara Erwin sudah bermohonan sebagai jaminan. Menurut dia, Erwin tidak mungkin melarikan diri apalagi menghilangkan barang bukti.

"Barang bukti yang disangkakan jelas sudah ada di Polda, dan tidak mungkin melarikan diri. Penggguhan ini harus bisa ditemui, alasan penahanan itu memang ada dua, pertama ditahan dikhawatirkan melarikan diri, dan kedua ditahan jangan sampai menghilangkan barang bukti," tutur dia. (**Iskandar Burhan)