MENUJU PILPRES DAN PILEG 2019

Senin, 26 Maret 2018

Soal Putusan PT TUN, KPU Makassar Resmi Ajukan Kasasi

Foto: Istimewa  

smartcitymakassar.com - Makassar - Komisi Pemilihan Umum  KPU Kota Makassar resmi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) yang didaftarkan melalui PT TUN Makassar, Jalan AP Pettarani, Senin, sore (26/3/2018).

"Saya mewakil KPU Makassar hari ini, kami sudah menyatakan kasasi dan menyerahkan memori kasasi sebagai upaya yang dapat kami lakukan sebagai pihak yang tidak menerima putusan PT TUN Makassar, " Kuasa Hukum KPU Makassar, Mahumah Majid, di kantor PT TUN.

Marhumah mengaku KPU mengajukan kasasi dengan alasan bahwa dengan tugads dan tanggung jawabnya dalam menentukan pasangan calon yang lolos dalam ajang Pilwalkot Makassar 2018 telah dilaksanakan dengan baik.

"Alasannya bahea kpu dalam hal ini telah melaksanakan  tugasnya dengan baik dan sesuai kewenangannya dalam melakukan verivikasi terhadap persyaratan calon sebelum melakukan penetapan, " jelasnya.

Lebih lanjut Marhumah bahwa nomor pendaftaran kasasi kpu tetap sesuai nomor perkaranya.

"Nomor register perjara tetap nomor 6 ," lanjutnya.

Terkait dengan langkah yang akan ditemous usai mendaftar di PT TUN, menurut Marhumah, sebelum ditetuskan ke MA, pihak PT TUN akan menembuskan draf memori kasasi tersebut kepada kuasa hukum tim nomor urut 1 Appi- Cicu selaku penggugat.

"Setelah tim Appi-Cicu harus buat kontra memori kasasi yang mesti diterbitkan paling lambat tiga hari setelah memori kasasi ditembuskan, "ucapnya lagi.

Setelah memoro kasasi dan kontra memori kasasi diterima semuanya oleh PT TUN, maka PT TUN akan mengirim kedua berkas tersebut ke MA untuk diregistrasi.

"Setelah registrasi di MA, sesuai aturan keputusannya harus ada maksimal dua pulih hari setelah didaftrakan." pungkasnya. (*Iskandar Burhan)