MENUJU PILPRES DAN PILEG 2019

Senin, 09 April 2018

Bahas Putusan PT TUN, Komunitas Wartawan Politik Makassar Gelar Diskusi


Foto: Istimewa  

smartcitymakassar.com - Makassar - Makassar - Komunitas Wartawan Politik Makassar kembali menggelar seri diskusi pilkada kota Makassar dengan mengangkat tema 'Mungkinkah MA Reken Putusan Panwaslu?' yang digelar di Warkop Dottoro 212 Boulevard Makassar, Minggu, (8/4/2018).

Pada kesempatan tersebut, Humas Panwaslu Kota Makassar, Moh Maulana SH menegaskan bahwa KPU wajib tunduk pada putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Sebab sesuai undang-undang dan peraturan yang berlaku putusan Bawaslu bersifat final dan mengikat.

"Kedudukan keputusan Panwaslu itu setara dengan putusan KPU. Sehingga putusan Panwaslu itu bersifat final dan mengikat dan menjadi dasar bagi KPU untuk melakukan tindakan. Putusan pengadilan (PT TUN Makassar) hanya membatalkan keputusan KPU, tapi tidak membatalkan keputusan panwaslu. Terkait ini kami sudah konsultasi dengan Mahkamah Konstitusi (MK)", ujar Maulana.

Maulana menuturkan, MK juga menegaskan bahwa sengketa yang diajukan Appi-Cicu adalah ranah sengketa Bawaslu, bukan sengketa TUN. Sehingga PTTUN dianggap telah jauh masuk menyerobot kewenangan Bawaslu. Inilah ihwal penyebab KPU bakal menemui jalan buntu sekira MA memperkuat putusan PTTUN.

"Karena putusan PTTUN telah mengaburkan putusan hukum. Sehingga KPU tentu akan kebingungan apakah akan mengikuti putusan PT TUN atau mengikuti putusan Panwaslu", terang Maulana.

Lanjut Maulana Jika ternyata nanti putusan MA justru menguatkan putusan PTTUN, maka ini akan mengkonsultasikan kepada Bawaslu RI terkait keputusan itu. Karena menurut KPU telah melakukan syarat keputusan administrasi yang baik. Karena tidak menemukan adanya pelanggaran dalam keputusan yang diterbitkan oleh KPU.

Sementara Pakar Hukum Kepemiluan, Mappinawang SH menilai harusnya MA ini meluruskan kekeliruan dalam putusan yang sudah diambil oleh bawahannya, dalam hal ini PTTUN. Karena hanya dengan cara seperti itu, KPU bisa terhindar dari dilema berat.

"Karena bila keputusan kasasi berbeda dengan Panwaslu maka KPU tentu akan kebingungan dan serba salah. Kalau tidak melaksanakan putusan Panwaslu maka konsekuensinya akan bermasalah di DKPP. Sementara kalau tidak melaksanakan putusan pengadilan maka konsekuensinya pidana dan DKPP", ungkap Mappinawang.

Sekedar diketahui dalam seri diskusi pilkada kota Makassar ini turut hadir Dr. Sakka Pati SH pakar Hukum Unhas, Mappinawang SH pakar kepemiluan, Moh. Maulana SH Humas Panwaslu, dan Agussalim ST eks Komisioner Panwaslu. (Fatahillah Mansur)