MENUJU PILPRES DAN PILEG 2019

Kamis, 30 Agustus 2018

Satpol PP Kota Makassar Siap Bantu Pemerintah Kecamatan Tertibkan Rumah Kos


(Foto: Istimewa)

Smartcitymakassar.com. --Makassar- Kesatuan Polisi Pamong Praja Kota Makassar Bidang Penegakan Hukum bekerjasama dengan pemerintah Kecamatan Tamalate menggelar penyuluhan Perda Kota Makassar No. 10 Tahun 2011 tentang rumah kos, bertempat di ruang "Sipakabaji" Kantor Camat Tamalate, Jalan Danau Tanjung Bunga Makassar, Kamis (30/08/2018).

Dalam sambutannya, pelaksana tugas Camat Tamalate Fahyuddin Yusuf, yang juga jadi narasumber, mengharapkan bantuan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar untuk menertibkan penghuni rumah kos untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan seperti peredaran narkoba, serta aksi terorisme.

"Masih banyak penghuni rumah kos yang tidak melaporkan keberadaannya pada pemerintah setempat (RT-RW). Ini tentunya menjadi perhatian serius untuk dilakukan penertiban serta pendataan bagi para penghuni rumah kost," kata Fahyuddin.

Dia juga mengharapkan, kerjasama pemilik rumah kos untuk melaporkan setiap adanya penghuni baru kepada ketua RT setempat untuk dilakukan pendataan.

Sementara salah satu Ketua RW Kelurahan Bontoduri, Abdul Hafid, mengeluhkan sebagian pemilik rumah kos yang kurang melaporkan penghuni rumah kos miliknya.

Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Penegakan Hukum (Kabid Gakum) Satpol PP kota Makassar Edwar Supriansa, mengaku siap menurunkan pasukannya apabila sewaktu-waktu dibutuhkan.

"Apabila ada pemilik serta penghuni rumah kos yang tidak melapor apalagi tidak memiliki izin, maka siap-siap untuk dirazia dan ditertibkan," tegas Edwar.** (Iskandar Burhan)