MENUJU PILPRES DAN PILEG 2019

Jumat, 27 April 2018

Keliru dalam Penerapan Hukum, Pakar Hukum Tata Negara Ini Anggap Putusan MA Tak Adil



(Foto: Istimewa)

Smartcitymakassar.com. --Makassar- 
Menanggapi kasus pilkada Makassar yang menimpa sang petahana Danny Pomanto, dimana KPU diminta oleh MA mendiskualifikasi paslon DIAmi dengan berdasar pasal 71 ayat (3) yang menjadi indikator keputusan PTTUN Makassar, Pakar Hukum Tata Negara Refly harun angkat bicara.

Menurut Refly Harun, hukum itu bukan hanya memakai istilah kaca mata kuda, tetapi asas keadilan itu harus menembus dinding hukum formalitas untuk didapatkan oleh setiap warga negara.

"Jadi hukum itu bukan hanya penerapan hukumnya atau dengan istilah kaca mata kuda saja, tetapi asas keadilan itu seharusnya menembus dinding sekat hukum formal termasuk proses formal hukum beracara, " kata Refly Harun.

Terkait pasal yang disanksikan Danny Pomanto sebagai petahana yakni pasal 71 ayat (3), menurut Refly Harun, sudah saatnya kita mempermasalahkan beberapa Undang - undang Pilkada termasuk pasal yang melarang kepala daerah menggunakan kewenangan menjalankan program - program pemerintah enam bulan sebelum penetapan.

"Melihat peristiwa pilkada Makassar, maka saatnya kita persoalkan beberapa UU pilkada yang membatasi ruang gerak kepala daerah yang masuk sebagai petahana, kenapa karena pelaksanaan program-program pemerintah itu juga merupakan perintah UU," kata Refly Harun.

Dia melanjutkan, aneh ketika seorang kepala daerah kemudian ingin maju kembali kemudian dilarang menjalankan apa yang menjadi visi dan misi pemerintah itu sendiri. Bisa jadi seperti yang dituduhkan kepada petahana Danny Pomanto, kata Refly Harun, larangan-larangan tersebut dilakukan sebelum penetapan sebagai paslon.

Kemudian Refly Harun juga menyampaikan bahwa persoalan yang terjadi terkait pasal yang disangkakan kepada Danny Pomanto itu, tidak seperti apa yang dipersoalkan.

"Yang saya ketahui, program yang dijalankan oleh Danny Pomanto itu sudah tertuang di RPJMD pada tahun 2016 dan dilaksanakan pada tahun 2017, sementara penetapan sebagai petahana pada pilwalkot Makassar itu pada Pebruari 2018 oleh KPU. Harusnya kalau kita berbicara mengenai pilkada atau pemilu yang benar, orang bisa dikatakan terikat jika setelah ditetapkan sebagai paslon kemudian melakukan hal-hal yang dilarang atau tidak diwajibkan atas dirinya sebagai petahana, tetapi ketika ia belum dikatakan sebagai petahana tidak boleh tindakan-tindakan kepala daerah itu kemudian dijadikan sebuah persoalan saat ditetapkan sebagai petahana, " jelas Refly Harun.* (Iskandar Burhan)