MENUJU PILPRES DAN PILEG 2019

Selasa, 15 Mei 2018

Loloskan DIAmi dalam Pilwali Makassar, Ini Pertimbangan Panwas Makassar


Humas Panwas Makassar, Maulana (foto: Fatahillah Mansur)   

smartcitymakassar.com - Makassar - Rapat Kerja Tekhnis Panwaslu Kota Makassar, Panwascam, dan PPL dalam rangka pemilihan walikota dan wakil walikota Makassar Tahun 2018 berlokasi Grand Asia Hotel Makassar jalan Boulevard Raya. Senin, (14/5/2018).

Humas Panwaslu Kota Makassar Maulana mengatakan, putusan yang diambil Panwaslu Kota Makassar kemarin, itu adalah wujud komitmen dari peserta pemilu. Keadilan pemilu itu berada pada aras tertinggi proses penegakan hukum.

"Ada beberapa perintah didalam amar putusan. Dimana yang pertama majelis hakim mengabulkan permohonan pemohon, yang kedua menyatakan pemohon dalam hal ini DIAmi tidak melakukan pelanggaran sebagaimana yang dimaksud pasal 71 ayat 3", ujar kak Maul sapaan Maulana.

Kak Maul menambahkan, yang ketiga majelis hakim juga memerintahkan kepada KPU untuk menetapkan pasangan calon yang memenuhi syarat yaitu Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi (Appi-Cicu) dan Moh Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari Paramastuti (DIAmi).

Lebih jauh kak Maul menjelaskan, bahwa kemarin Majelis hakim juga dimana amar putusan memerintahkan KPU untuk melaksanakan amar putusan tersebut 3 hari.

"Jadi dalam rentang waktu 3 hari kedepan kami Panwaslu juga akan memastikan proses pelaksanaan putusan, itu dilaksanakan tepat, dan baik oleh KPU sendiri", ungkapnya.

Dirinya berharap agar pilkada ini berjalan lancar, aman dan damai sesuai tagline Bawaslu adalah bersama rakyat awasi pemilu, bersama Bawaslu tegakkan keadilan pemilu. (Fatahillah Mansur)