MENUJU PILPRES DAN PILEG 2019

Jumat, 18 Mei 2018

Pilkada Makassar Terancam Inkonstitusional, Ini Alasannya



(Foto: Istimewa)

Smartcitymakassar.com. --Makassar- Kuasa Hukum Mohammad Ramdhan Pomanto - Indira Mulyasari Paramasturi (DIAmi), Akhmad Rianto, mengatakan pelaksanaan pemilihan kepala daerah di Kota Makassar tidak konstitusional, apabila KPU menolak menjalankan perintah Panwaslu yang sifatnya wajib dilaksanakan.


"Inskonsitusional," kata Rianto kepada wartawan, Kamis (17/05/2018). Rianto mengungkapkan, Tim Hukum DIAmi juga tengah mempersiapkan langkah melaporkan sikap komisioner KPU Makassar ke DKPP sebagai perbuatan pidana.

"Pleno KPU juga tidak kuorum, sebab tidak semua Anggota Komisioner hadir. Ini pelanggaran berat," katanya.

Sementara itu, Hubungan Masyarakat Panwaslu Kota Makassar, Maulana, mengatakan bahwa putusan Panwaslu wajib dilaksanakan KPU.

"Penyelenggaran pemilihan yang berlangsung dengan proses dan mekanisme yang melawan hukum tentu adalah batal demi hukum," kata Maulana. Dia mengatakan, Panwas akan memastikan putusannya dilaksanakan.

"Sepanjang KPU tidak melaksanakan itu, sepanjang itu pula akibat hukumnya ada," ujarnya.

Rianto menambahkan, pertimbangan lain yang menegaskan Pilkada Makassar tidak konstitusional adalah terungkap empat Komisioner KPU Makassar sudah diberi sanksi oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Tidak boleh menjadi penyelenggara pemilu.

"Empat komisioner KPU tidak berhak menjadi penyelenggara," ujarnya.

Syarief Amir, Armin, Abdullah Mansyur, Andi Saifuddin, dan Rahma Saiyed sudah diputuskan oleh Majelis DKPP melanggar kode etik pada tahun 2014.

Sementara itu, Komisioner KPU Abdullah Mansur mengaku sikap KPU Makassar dalam menindaklanjuti putusan Panwas tersebut, merupakan hasil konsultasi secara berjenjang.

"Ini adalah hasil konsultasi kami di KPU Provinsi Sulsel dan KPU RI," jelasnya.* (Iskandar Burhan)