MENUJU PILPRES DAN PILEG 2019

Sabtu, 26 Mei 2018

Warga Ini Merasa Ditipu Bank BRI Barru

Nasabah Bank BRI Barru, Murni yang merasa ditipu (foto:Istimewa)   

smartcitymakassar.com - Makassar – Seorang nasabah Bank di Kabupaten Barru merasa dirugikan dengan administrasi perbankan Bank BRI yang diduganya telah melakukan penipuan.

Dugaan penipuan yang dimaksud adalah persoalan kredit Bank yang diambil Murni pada 2011 lalu di Unit BRI Tanete Riaja Kabupaten Barru sebesar 50 juta dengan masa kredit 60 bulan, yang tiba-tiba saja ada penambahan pinjaman sebesar 88 juta di tahun 2012 tanpa sepengetahuan dirinya.

Akibatnya, Murni yang merupakan seorang guru di SD Pangalungan terpaksa terlilit utang piutang berkepanjangan.

Tanpa sepengetahuan nasabah, pihak perbankan telah menyetejui penambahan pinjaman sebesar 88 juta pada tahun 2012, yang kemudian membuat murni harus terus membayar angsuran yang seharusnya sudah lunas di tahun 2016 dari kredit yang sebenarnya sebesar 50 juta di tahun 2011.

Melalui penelusuran Murni tersebut yang dilakukan pada 2017 kemarin, barulah ia menyadari bahwa gaji yang terpotong untuk angsuran harusnya hanya berjalan selama 5 tahun dan lunas di tahun 2016.

“Jadi pada tahun 2011 saya ajukan pinjaman sebesar 50 juta dan harusnya sudah lunas 2016, akan tetapi ternyata pihak bank mengatakan kalau saya pernah melakukan permintaan tambahan kredit sebesar 88 juta rupiah pada tahun 2012 lalu,” jelas Murni, saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (24/5/2018).

Saat ditemui, Kepala Sekolah SD Pangalungan, Lasakka S.Pd mengaku tidak pernah mengetahui adanya penambahan pinjaman 88 juta di tahun 2012 tersebut.

“Seingat saya hanya satu kali ambil kredit 50 juta. Tiba-tiba ada penambahan pengambilan kredit tahun 2012 sebesar 88 juta, saya tidak tau itu, karena yang saya acc cuman yang di tahun 2011, tidak pernah ada di tahun 2012, lucunya kenapa ada stempel saya disitu (Copyan Penambahan Kredit 88 juta),” ungkapnya.

“Semua yang saya sampaikan ini, yang sesuai dengan yang saya katakan di Kepolisian,” tambahnya.

Diketahui, sebelumnya kasus ini telah ditangani oleh Polres Barru, dengan surat laporan tanggal 27 November 2017 atas kasus tindak pidana pemalsuan surat atau menggunakan surat palsu. Pada 11 Maret 2018 lalu, Polres Barru kemudian mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan karena tidak mendapatkan cukup bukti untuk penyelesaian kasus tersebut. (Fatahillah Mansur)