MENUJU PILPRES DAN PILEG 2019

Rabu, 25 November 2015

PDAM Makassar Gandeng Kejaksaan Selesaikan Kasus Piutang dan Aset



smartcitymakassar.com –MAKASSAR- Sebagai langkah awal dalam pembenahan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar terkait dengan penyelesaian kasus piutang dan asset, perusahaan daerah ini menggandeng Kejaksaan Negeri Makassar.

Penandatangan MoU kerjasama ini dilakukan di Kejaksaan Negeri Makassar, Rabu (25/11). Menurut Direktur Utama PDAM Makassar, Haris Yasin Limpo, penandatangan kerjasama ini merupakan langkah PDAM untuk berbagai kasus piutang dan aset PDAM yang dikuasai pihak lain.

“Kami butuh bantuan kejaksaan menjadi tempat konsultasi untuk menuntaskan masalah-masalah piutang dan aset ini”, kata Haris. Dalam catatan PDAM Makassar, sampai saat ini piutang baik dari pelanggan maupun dari karyawan sendiri, tergolong sangat tinggi. Ditambah lagi dengan persoalan adanya aset PDAM yang beralih ke pihak lain serta sejumlah aset yang tak jelas statusnya.


Pada saat yang sama, Kepala Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Makassar, Deddy Suwardi Surachman mengatakan keja sama ini bertujuan sebagai bagian dari kerja penataan usaha di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar ini.* (Iskandar Burhan)