smartcitymakassar.com –MAKASSAR- Sebagai langkah awal dalam
pembenahan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar terkait dengan
penyelesaian kasus piutang dan asset, perusahaan daerah ini menggandeng
Kejaksaan Negeri Makassar.
Penandatangan MoU kerjasama ini dilakukan di Kejaksaan
Negeri Makassar, Rabu (25/11). Menurut Direktur Utama PDAM Makassar, Haris
Yasin Limpo, penandatangan kerjasama ini merupakan langkah PDAM untuk berbagai
kasus piutang dan aset PDAM yang dikuasai pihak lain.
“Kami butuh bantuan kejaksaan menjadi tempat konsultasi
untuk menuntaskan masalah-masalah piutang dan aset ini”, kata Haris. Dalam
catatan PDAM Makassar, sampai saat ini piutang baik dari pelanggan maupun dari
karyawan sendiri, tergolong sangat tinggi. Ditambah lagi dengan persoalan
adanya aset PDAM yang beralih ke pihak lain serta sejumlah aset yang tak jelas
statusnya.
Pada saat yang sama, Kepala Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari)
Makassar, Deddy Suwardi Surachman mengatakan keja sama ini bertujuan sebagai
bagian dari kerja penataan usaha di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar
ini.* (Iskandar Burhan)