Menindaklanjuti temuan Wali Kota Makassar. Moh. Ramdhan Pomanto tentang sejumlah apotek yang menjual obat Daftar
G secara bebas dan tanpa resep dokter di Makassar. Dinas Kesehatan Makassar menurunkan
tim lapangan untuk melakukan pemeriksaan pada apotek-apotek yang diduga selama
ini melakukan praktek tersebut.
Hasilnya, masih ditemukan sejumlah apotek menjual bebas obat
daftar G ini tanpa resep doter dan tanpa memiliki izin resmi. Menurut Kepala Dinas Kesehatan Makassar, Dr. Hj.
Naisyah Asikin, (7/11) dari temuan lapangan ini, petugas memberi peringatan
keras serta mewajibkan mereka menandatangani surat pernyataan untuk tidak
menjual lagi jenis obat daftar G ini kerena tidak memiliki izin resmi.
Dari surat penyataan ini, pihak Dinas Kesehatan Makassar
akan berkoordinasi dengan kepolisian untuk melakukan penegakan hukum bila
sejumlah apotek tersebut terus membandel.
Bila tidak mengindahkan peringatan itu, maka apotik tersebut akan ditutup dan
izinnya dicabut.
Sebagaimana diberitakan SmartCity
Magazine pada pertemuan Wali Kota Makassar dengan pengelola apotek dan
apoteker se-Kota Makassar, terungkap bahwa maraknya peredaran bebas obat daftar
G di Kota Makassar turut berkontribusi besar pada peningkatan angka
kriminalitas yang terjadi di Kota ini.* (Iskandar Burhan)