smartcitymakassar.com - Makassar - Dalam
menegakkan Peraturan Daerah (Perda) No 10 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan
Rumah Kost, Pihak Kecamatan Makassar melaksanakan Sosialisasi bagi warga
masyarakat dalam wilayah kecamatan Makassar.Sabtu (21/5/2016).
Kegiatan yang
dilaksanakan di Aula Kantor Kecamatan Makassar, melibatkan tokoh tokoh
masyarakat, dan ketua ORW, ORT, serta mengundang para pemilik rumah kost yang
berada dalam wilayah kecamatan Makassar dan akan berlangsung selama 5 kali
Sosialisasi dimana setiap kegiatan
Menurut Andi
Arfan S.ip kepala Seksi Pemerintahan dan tantib kecamatan Makassar,
kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan merupakan kewajiban dan tanggung jawab
pemerintah dalam menyebarluaskan kepada Masyarakat mengenai penerapan perda
tersebut.
"Sosialisasi yang kita laksanakan diharapkan seluruh masyarakat,
khususnya pemilik rumah kost, bisa memahami dan mengerti
aturan aturan yang ada dalam Perda tersebut, apalagi dalam menyambut bulan suci
ramadhan diharapkan menjaga ketertiban dan tidak mengganggu kesucian beribadah
saat warga lainnya beribadah," harapnya.
Tampil sebagai
narasumber tentang penerapan perda No 10 tahun 2011 tentang rumah kost,
Abram Lululangi S.ip dari dinas perindustrian perdagangan Kota Makassar.
Kegiatan akan
berlangsung selama 5 kali dimana akan diundang masing masing 100 orang
peserta disetiap sosialisasinya.(Iskandar Burhan)