MENUJU PILPRES DAN PILEG 2019

Sabtu, 21 Mei 2016

Sosialisasi Perda Rumah Kost di Kecamatan Makassar


smartcitymakassar.com - Makassar - Dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda)  No 10 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Rumah Kost, Pihak Kecamatan Makassar melaksanakan Sosialisasi bagi warga masyarakat dalam wilayah kecamatan Makassar.Sabtu (21/5/2016).

Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Kantor  Kecamatan Makassar, melibatkan tokoh tokoh masyarakat, dan ketua ORW, ORT, serta mengundang para pemilik rumah kost yang berada dalam wilayah kecamatan Makassar dan akan berlangsung selama 5 kali Sosialisasi dimana setiap kegiatan

Menurut Andi Arfan S.ip  kepala Seksi Pemerintahan dan tantib kecamatan Makassar,  kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan merupakan kewajiban dan  tanggung jawab pemerintah dalam menyebarluaskan kepada Masyarakat mengenai penerapan perda tersebut.

"Sosialisasi yang kita laksanakan diharapkan seluruh masyarakat, khususnya   pemilik rumah kost,  bisa memahami dan mengerti aturan aturan yang ada dalam Perda tersebut, apalagi dalam menyambut bulan suci ramadhan diharapkan menjaga ketertiban dan tidak mengganggu kesucian beribadah saat warga lainnya beribadah," harapnya.

Tampil sebagai narasumber tentang penerapan perda  No 10 tahun 2011 tentang rumah kost, Abram  Lululangi S.ip dari dinas perindustrian perdagangan Kota Makassar.

Kegiatan akan berlangsung selama 5 kali  dimana akan diundang masing masing 100 orang peserta disetiap  sosialisasinya.(Iskandar Burhan)